Disaksikan Karyawan Hotel, Pria Pemilik 19 Paket Sabu Ini Diringkus Aparat Polda Kalsel

Penulis: mazze77  •  Sabtu, 03 Maret 2018 | 14:22:24 WIB

KALAMANTHANA, Banjarmasin – Tak sia-sia jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan menggelar razia, Jumat (2/3) malam di Banjarmasin. Di kamar sebuah hotel, mereka membekuk tersangka pemain sabu dengan 19 paket serbuk kristal itu di kamarnya.

Razia tersebut digelar Ditresnarkoba Polda Kalsel ke sejumlah tempat hiburan malam, kafe, dan karaoke di Kota Banjarmasin. Dibagi atas dua regu, tim Ditresnarkoba menyisir ke sejumlah lokasi, mulai pukul 22.30 Wita.

Hasilnya? Tak sia-sia. Mereka membekuk Jimmy Heldi Praytino (27), warga Jalan Simpang Sei Mesa, Kelurahan Seberang Masjid, Kecamatan Banjarmasin Tengah dan menemukan barang bukti sabu-sabu dengan berat bersih 2,28 gram yang disimpan di sebuah kamar di Hotel Summer, Banjarmasin.

Menurut Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel, Kombes M Firman, pada Jumat malam sekitar pukul 22.30 Wita itu, petugas yang sedang melakukan razia, melihat Jimmy dengan gerak-gerik mencurigakan. Tak mau razia sia-sia, petugas lalu mengamankan dan membawa Jimmy ke kamar 608 yang ditempati tersangka.

Dengan disaksikan pegawai hotel, petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 19 paket yang disimpan di lemari yang ada di dalam kamar tersebut.

Selain sabu-sabu, dari tangan tersangka juga disita satu timbangan digital, dua pak plastik klip, satu kantong warna biru, satu kotak permen warna biru, satu lembar tanda terima pembayaran kamar Hotel Summer No. 608 atas nama Jimmy, serta satu buah bong yang masih ada sisa airnya dari botol warna kuning.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ik)

Reporter: mazze77
Back to top