KALAMANTHANA, Tanjung – Sungguh keterlaluan Risnawati alias Putih (21). Warga Murung Kadang, Kecamatan Muara, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan ini tega-teganya menyeret pemilik rumah saat tertangkap operasi narkoba. Ironisnya, pemilik rumah tersebut tak lain daripada orang tuanya sendiri.
Risna tertangkap bersama seorang perempuan lainnya, Maya Rina (0), warga Gang Cahaya Km 05 Banarmasin. Keduanya diamankan aparat Satuan Narkoba Polres Tabalong di Desa Mantuil, Kecamatan Muara Harus, saat melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Saat diamankan, keduanya sempat membohongi polisi dengan mengatakan barang yang ada di rumah merupakan barang pemilik rumah. Tapi, setelah polisi mengamankan pemilik rumah, kedunya akhirnya mengaku kalau barang haram tersebut milik mereka berdua.
Penangkapan ini bermula dari informasi dari masyarakat yang menyatakan seringnya terjadi transaksi narkoba di sebuah rumah di Desa Mantuil. Kasat Narkoba Polres Tabalong, Iptu Zaenuri langsung memimpin penyelidikan.
Berbekal informasi itu, polisi mengamankan Maya dan Risna di rumah yang sudah ditinggal selama tiga hari oleh pemiliknya yang tak lain adalah orang tua Risna sendiri.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti satu dompet warna hitam yang berisi satu kantong serbuk bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,55 gram. Dompet berisi paket sabu-sabu itu disimpan di dalam lemari yang ada di kamar pemilik rumah.
Saat ditanya, Risna dan Maya kompak membohongi polisi. Mereka mengaku barang tersebut milik ibu Risna yang sedang tidak berada di rumah, namun kedua pelaku tak bisa bisa berdusta lagi saat pemilik rumah di hadirkan dan menyatakan tidak tahu-menahu atas barang tersebut.
Risna dan Maya pun digelandang ke Mapolres Tabalong, bersama barang bukti yang disita sabu-sabu seberat 4,55 gram, satu dompet warna biru, satu dompet kecil warna hitam, satu handphone merk Nokia warna putih, satu timbangan digital warna hitam, empat pack plastik klip, dan uang sebesar Rp 485 ribu yang diduga hasil penjualan sabu-sabu. Keduanya disangkakan telah 112 Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ik)