Siang Tadi, Polisi Murung Raya Cokok Terduga Pengedar Sabu di Mangkahui

Penulis: admin2019  •  Jumat, 04 September 2020 | 16:36:43 WIB

KALAMANTHANA, Puruk Cahu – Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Murung Raya meringkus MS (26). Dia diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Desa Mangkahui, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Kapolres Murung Raya, AKBP Dharmeshwara Hadi Kuncoro melalui Kasat Resnarkoba Iptu Bagus Winarmoko, menyebutkan penangkapan dilakukan pada Jumat (4/9/2020) siang.

MS diciduk polisi di rumahnya di Desa Mangkahui. Begitu diamankan, polisi langsung melakukan penggeledahan badan barang di rumahnya, disaksikan pejabat Kepala Desa Mangkahui.

Baca Juga: TO Sabu Asal Muara Teweh Ini Akhirnya Dibekuk di Murung Raya

Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan satu paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan disimpan tersangka di dalam sebuah senter kepala. Kepada polisi, MS mengakui barang tersebut merupakan miliknya dan sisa hasil jual sabu.

Selanjutnya, MS dan barang bukti diamankan di Polres Mura untuk dilakukan proses penyidikan oleh Satresnarkoba Polres Mura.

Baca Juga: Pas 17 Agustus, ASN Sekretariat DPRD Barito Utara Ditangkap, Diduga Terlibat Peredaran Sabu

“Pelaku dikenakan pasal 112 ayat (1) tindak pidana Narkotika UU RI No. 35 Tahun 2009 dan pasal 114 ayat (1) tindak pidana narkotika UU RI No. 35 tahun 2009,” kata Bagus. (ik)

Reporter: admin2019
Back to top