Polisi Tahu Profil Maling Motor dari Akun Facebook AS

Penulis: admin2020  •  Rabu, 05 Mei 2021 | 14:38:56 WIB

KALAMANTHANA, Muara Teweh - Aksi tiga kawanan maling berusia di bawah umur terbongkar, karena sepeda motor hasil curian dijual melalui akun Facebook bernisial AS.

Sepeda motor Honda Scoopy warna merah putih, milik Sumilawati (41) warga Jalan Wonorejo, RT 29, Kelurahan Melayu, hilang, Minggu (2/5) sekitar pukul 23.00 WIB.

Dua hari berselang, tepatnya Selasa (4/5) penyidik polisi bisa menangkap pencuri motor, setelah melakukan profiling terhadap akun Facebook atas nama AS. Polisi berhasil melacak bahwa akun tersebut sebenarnya milik salah satu tersangka, KS (16).

"Kami memeriksa profiling akun Facebook, karena seseorang berinsial HS yang membawa sepeda motor Honda Scoopy tersebut berhasil diamankan di Km 68, Jalan Muara Teweh-Puruk Cahu, Desa Muara Jaan, Senin (3/5). Saat diinterogasi, HS mengaku membeli sepeda motor Honda Scoopy melalui media sosial Facebook. Penjual sepeda motor tersebut menggunakan akun Facebook dengan nama AS," jelas Kepala Polres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kepala Satuan Reskrim AKP Muhammad Tommy Palayukan, Rabu (5/5/2021) siang.

Baca Juga: Kawanan Maling Motor Berusia di Bawah Umur Diringkus Polisi

Nah, dari sinilah polisi bergerak menangkap KS yang tak lain adalah AS di Facebook. KS diringkus di sebuah barak di Kelurahan Melayu, Selasa (4/5) sekitar pukul 18.00 WIB.

Pada hari yang sama, setelah mendengar keterangan KS, polisi kembali meringkus MA (17) sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Taman Remaja, Kelurahan Lanjas. Kedua pemuda tersebut mengakui mencuri motor,di Wonorejo.

Rupanya saat pengembangan penyidikan, MA buka mulut kepada polisi bahwa dia bersama AP (20) terlibat pencurian sepeda motor merek Honda Sonic warna merah, di Cafe BA Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Melayu, Muara Teweh pada Rabu (21/4/2021) sekitar pukul 24.05 WIB.

Bedanya, AP datang bersama ayah sambungnya menyerahkan diri ke Polres Barito Utara, juga pada Selasa (4/5) sekitar pukul 19.30 WIB.

Seperti berita media ini sebelumnya, Kasatreskrim AKP M Tommy Palayukan membenarkan, tiga tersangka bersama barang bukti dua unit sepeda motor sudah diamankan di Polres Barito Utara. Tersangka KS mengaku bersama MA mencuri motor di Wonorejo. Lalu MA juga mengaku bersama AP mencuri motor di Jalan Sudirman.

Ketiganya dikenakan pidana pelanggaran Pasal 363 Jo 362 KUH Pidana. Ancaman hukuman pencurian dengan pemberatan (curat) paling lama tujuh tahun penjara.(mel)

Reporter: admin2020
Back to top