Pemkot Palangka Raya Ajukan Revisi Fungsi Kawasan Hutan untuk Dorong Pembangunan

Penulis: Editor Kalamanthana 25  •  Jumat, 13 Juni 2025 | 13:30:33 WIB

KALAMANTHANA, Palangka Raya — Pemerintah Kota Palangka Raya menghadapi keterbatasan lahan untuk kegiatan pembangunan. Hal ini disebabkan oleh dominasi kawasan hutan yang mencakup sekitar 80 persen dari total luas wilayah kota.

Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, mengungkapkan bahwa hanya sekitar 20 persen dari luas wilayah kota yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan non-kehutanan, termasuk fasilitas umum dan sosial, perumahan, serta infrastruktur dasar.

“Secara geografis Kota Palangka Raya memang luas, tapi sebagian besar merupakan kawasan hutan. Artinya, ruang pembangunan kami sangat terbatas,” ujar Zaini, Jumat (13/6/2025).

Menurutnya, keterbatasan ini menjadi tantangan besar dalam mengakomodasi kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik. Bahkan, untuk mendukung program pemerintah pusat seperti pendirian Sekolah Rakyat, pemerintah kota mengalami kendala akibat minimnya aset tanah.

“Kami kesulitan karena aset tanah milik pemerintah kota sangat terbatas. Bahkan ketika ada tawaran pembangunan dari pusat, kami tidak bisa menindaklanjuti karena tak memiliki lahan,” katanya.

Untuk mengatasi hal tersebut, Pemerintah Kota Palangka Raya tengah mengajukan permohonan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar sebagian fungsi kawasan hutan dapat diubah. Targetnya, lahan yang bisa dimanfaatkan meningkat dari 20 persen menjadi 40 persen.

“Jika permohonan ini disetujui, maka peluang untuk investasi, pengembangan usaha, dan pembangunan akan lebih terbuka lebar,” jelas Zaini.

Pemerintah kota juga berharap partisipasi masyarakat melalui hibah lahan untuk dimasukkan ke dalam bank tanah, sebagai solusi jangka pendek memperluas ruang pembangunan.

(Mit).

Reporter: Editor Kalamanthana 25
Back to top