KALAMANTHANA, Sanggau – Pelarian HG terhenti. Dia ditangkap aparat Polsek Parindu, Polres Sanggau, Kalimantan Barat pada Senin 23 Maret 2026.

HG, pria berusia 25 tahun, diduga sebagai pelaku penganiayaan yang menyebabkan LS (48) meninggal dunia. Aksi itu dilakukan HG pada Minggu 22 Maret 2026 malam sekitar pukul 22.00 WIB.

HG yang merupakan warga Dusun Muri, Desa Rahayu, Kecamatan Parindu, sempat dikejar oleh TS, warga setempat, setelah kejadian tersebut. Namun, dia berhasil melarikan diri.

Tidak berselang lama, pihak kepolisian melakukan upaya pencarian intensif terhadap terduga pelaku.

Pada Senin, 23 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, HG akhirnya berhasil diamankan oleh personel Polsek Parindu. Saat ini, pelaku ditahan di Rumah Tahanan Polres Sanggau.

Aparat Polsek Parindu bergerak setelah ada laporan dari masyarakat soal terjadinya insiden kekerasan yang dialami korban.

Peristiwa tersebut segera ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian dari Polsek Parindu untuk dilakukan penanganan dan penyelidikan lebih lanjut.

Pelapor berinisial TS, warga Dusun Tantang B, Desa Maringin Jaya, Kecamatan Parindu. Sementara itu, korban LS merupakan warga setempat yang dikenal di lingkungan Dusun Muri, Desa Rahayu.

Selain itu, seorang saksi berinisial RD turut memberikan keterangan terkait kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Peristiwa penganiayaan itu sendiri terjadi di ujung Kampung Muri. Saat itu, rombongan LS tiba-tiba diadang oleh HG. Tanpa diduga, HG melemparkan sebuah batu berukuran cukup besar, sekitar diameter 15 cm, ke arah korban dari jarak kurang lebih 2 meter.

Batu tersebut mengenai bagian kepala korban, tepatnya di dahi kanan atas, yang mengakibatkan LS langsung tidak sadarkan diri.

Korban kemudian segera dilarikan ke Rumah Sakit Parindu untuk mendapatkan pertolongan medis.

Setelah mendapatkan penanganan awal, korban dirujuk ke rumah sakit di Pontianak. Namun, dalam perjalanan, tepatnya di wilayah Kecamatan Batang Tarang, korban dinyatakan meninggal dunia. (*)