KALAMANTHANA, Ketapang – Sial betul nasib AM. Sudahlah jadi korban kecelakaan lalu lintas, pria asal Kabupaten Kubu Raya ini malah ditangkap aparat Polsek Sendai, Ketapang. Apa pasal?

AM, pria berusia 56 tahun ini, adalah warga Kecamatan Kuala Mandor, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Dia diamankan aparat Polsek Sendai, Ketapang, tak lama setelah mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Trans Kalimantan.

Kecelakaan itu terjadi di persimpangan Jalan Tonggo Desa Muara Jekak, Kecamatan Sendai. Karena mengalami luka-luka, AM sempat dibawa warga menjalani perawatan di Puskesmas Sendai.

Tapi justru di Puskesmas Sendai, pria yang berkendara dari Pontianak menuju Ketapang ini, dicokok polisi.

Apa pasal? Ternyata, dia membawa sejumlah paket narkotika jenis sabu-sabu. Barang haram itu dia simpan di dalam tasnya.

Sabu-sabu itu didapatkan aparat Polsek Sendai saat melakukan penggeledahan badan AM. Petugas menemukan satu klib kantng plastik berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 18,84 gram beserta perangkat sabu-sabu lainnya.

“Petugas menemukan barang-barang itu di dalam tas yang dipegang AM,” kata Kasi Humas Polres Ketapang, Iptu Niptah Alimudin, Selasa 10 Maret 2026.

Tak pelak, begitu selesai mendapatkan perawatan medis, AM pun diangkut ke Mapolres Ketapang. Dia harus menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
?
Akibat perbuatannya, AM disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. (*)