RPJMD 2025–2029 Disepakati, DPRD Barito Timur Ajukan ke Pemprov

Penulis: Editor Kalamanthana 25  •  Senin, 07 Juli 2025 | 21:23:45 WIB

KALAMANTHANA, Tamiang Layang – DPRD Kabupaten Barito Timur secara bulat menyatakan sepakat menerima dan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 untuk dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Pernyataan ini disampaikan Juru Bicara Gabungan Komisi DPRD, Nelly Madelina Sihombing, dalam rapat paripurna lanjutan yang digelar di Tamiang Layang, Senin (7/7/2025). Rapat ini mengagendakan pembacaan laporan hasil kerja gabungan komisi bersama pihak eksekutif terkait pengajuan Ranperda tersebut.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Barito Timur, Nursulistio, didampingi Wakil Ketua I Mardianto dan Wakil Ketua II Eskop. Turut hadir anggota dewan, tenaga ahli fraksi, serta jajaran eksekutif yang dipimpin oleh Pj Sekda Misnohartaku dan sejumlah kepala OPD.

“Semua fraksi menyatakan sepakat atas pengajuan Ranperda RPJMD 2025–2029, meskipun disertai beberapa catatan dan masukan penting. Dokumen ini nantinya akan diajukan ke Pemprov Kalteng untuk dievaluasi dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tegas Nelly.

Ia menekankan bahwa RPJMD merupakan dokumen strategis dalam perencanaan pembangunan daerah yang harus disusun secara partisipatif dan akuntabel. “Sinergi antara legislatif dan eksekutif menjadi kunci dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

Ketua DPRD Barito Timur, Nursulistio, menyampaikan apresiasinya atas kerja keras seluruh anggota dewan dalam menyusun dan memberikan masukan terhadap RPJMD tersebut. Ia berharap seluruh masukan dapat dijadikan pedoman dalam menyempurnakan dokumen sesuai visi-misi kepala daerah.  (Anigoru).

Reporter: Editor Kalamanthana 25
Back to top