KALAMANTHANA, Muara Teweh — Dalam upaya menyukseskan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara, Siska Dewi Lestari, resmi melantik dan mengambil sumpah anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pengganti dari empat wilayah, yakni Kelurahan Lanjas, Desa Gandring, Desa Juju Baru, dan Desa Hurung Enep, Sabtu (12/7/2025).
Acara pelantikan digelar di Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Barito Utara, dengan dihadiri perwakilan Kapolres Barito Utara, KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Ketua Bawaslu, anggota KPU Barito Utara, serta tamu undangan lainnya.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait sengketa hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara, yang menginstruksikan PSU di sejumlah wilayah dalam waktu maksimal 90 hari.
Dalam sambutannya, Siska menegaskan pentingnya peran PPS dalam menjaga integritas dan profesionalisme pelaksanaan PSU.
“Kami harap saudara-saudari yang baru dilantik hari ini dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjaga netralitas, dan bekerja sesuai aturan perundang-undangan,” tegasnya.
Pergantian PPS dilakukan karena sejumlah anggota sebelumnya memilih mundur usai mendapatkan pekerjaan baru, meski masih dilantik pada 21 Juni 2025.
“Kita syukuri mereka mendapat peluang lebih baik, namun pelaksanaan PSU tak boleh tertunda,” tambah Siska.
Menariknya, dua dari empat anggota PPS mengikuti pelantikan secara daring via Zoom, sementara sisanya hadir langsung di lokasi. Acara diakhiri dengan penandatanganan berita acara sumpah janji, pembacaan fakta integritas, dan sesi foto bersama.
Siska juga meluruskan bahwa PSU bukan Pilkada ulang, melainkan pelaksanaan lanjutan sesuai putusan pengadilan.
“Seluruh mata kini tertuju ke Barito Utara. Kami berharap seluruh penyelenggara bekerja dengan jujur dan profesional,” tutupnya. (*mit)