KALAMANTHANA, Kuala Kapuas — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, meminta pemerintah daerah memperhatikan aspirasi masyarakat serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam proses lanjutan pemekaran wilayah Kecamatan Mantangai.
Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah, menegaskan bahwa pemekaran wilayah perlu dikaji secara mendalam, mencakup aspek administratif, potensi daerah, kesiapan infrastruktur, dan sumber daya manusia.
“Selain itu, perlunya kajian mendalam terkait aspek administratif, potensi wilayah, kesiapan infrastruktur dan SDM di kecamatan yang akan dimekarkan,” kata Ardiansah, politisi Partai Golkar, Rabu (23/4/2025).
Pernyataan tersebut disampaikan usai memimpin Rapat Paripurna ke-V Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025, yang mengagendakan penyampaian pandangan umum tujuh fraksi terkait usulan pemekaran Kecamatan Mantangai.
Mayoritas fraksi menyatakan dukungan terhadap rencana pembentukan dua kecamatan baru: Kecamatan Muroi Mangkutup Raya dan Kecamatan Lamunti Raya. Usulan ini dinilai sebagai strategi mempercepat pembangunan dan mendekatkan pelayanan publik di kawasan yang wilayahnya tergolong sangat luas.
Wakil Bupati Kapuas, Dodo, turut memberikan tanggapan resmi mewakili pemerintah daerah. Ia menyampaikan apresiasi atas masukan dan catatan dari fraksi-fraksi DPRD, serta menyebut pemekaran wilayah sebagai langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan dan pemerataan pembangunan.
“Saya atas nama pemerintah daerah mengapresiasi berbagai masukan… sebagai bentuk kepedulian terhadap kemajuan dan pemerataan pembangunan di wilayah Kapuas,” ujar Dodo. (Mit).