KALAMANTHANA, Palangka Raya — Larangan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) melintas di jalan-jalan protokol Kalimantan Tengah mendapat dukungan penuh dari DPRD Kota Palangka Raya. Anggota Komisi II DPRD, Tantawi Jauhari, menyebut kebijakan Gubernur Kalteng itu sebagai langkah penting dalam menjaga kualitas dan daya tahan infrastruktur jalan.
“Adanya ODOL yang beratnya melebihi batas membuat daya tahan jalan tidak kuat. Ini menjadi konsekuensi terhadap pemeliharaan dan berdampak kepada anggaran,” ujar Tantawi, Sabtu, (26/7/2025).
Menurutnya, keberadaan kendaraan ODOL merupakan salah satu penyebab utama kerusakan jalan di wilayah perkotaan maupun pelosok, termasuk Palangka Raya sebagai ibu kota provinsi. Ia menilai kondisi ini turut membebani anggaran pemerintah akibat biaya perawatan yang terus meningkat.
“Jika ODOL terus dibiarkan, dampaknya akan menyebar ke seluruh wilayah Kalteng. Kami mendukung penuh langkah gubernur untuk menjaga kelestarian lalu lintas dan infrastruktur jalan,” tegasnya.
Tantawi mengakui bahwa aktivitas usaha dan distribusi barang memberikan kontribusi ekonomi yang besar bagi Kalimantan Tengah. Namun, ia mengingatkan agar pelaku usaha turut bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan terhadap kondisi jalan.
“Kehadiran pengusaha memberi dampak positif, tapi kita juga harus waspada terhadap dampak negatifnya jika angkutan barang melebihi kapasitas jalan,” ujar fungsionaris Partai Gerindra itu.
Ia pun mengimbau kepada para pengendara dan pengusaha angkutan barang untuk mematuhi batas ketahanan jalan yang telah ditetapkan. Hal ini penting guna menjaga kualitas jalan serta menjamin keselamatan pengguna lainnya. (Mit).