KALAMANTHANA, Palangka Raya – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Edy Pratowo, menghadiri Rapat Paripurna ke-23 Masa Persidangan III Tahun 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Jumat (12/9/2025). Dalam kesempatan tersebut, Wagub membacakan sambutan tertulis Gubernur Kalteng.
Rapat paripurna menjadi momentum penting dengan dilaksanakannya penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
“Penandatanganan ini merupakan bagian penting dari proses perencanaan dan penganggaran daerah, sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan,” ujar Wagub.
Ia menjelaskan bahwa penyusunan Raperda Perubahan APBD 2025 telah melalui pembahasan komprehensif, mulai dari rapat konsultasi antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD, laporan kerja komisi, hingga pendapat akhir fraksi-fraksi. Raperda ini selanjutnya akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi.
Raperda memuat pokok-pokok kebijakan anggaran daerah yang disusun melalui aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), sebagai bagian dari kebijakan nasional untuk menyatukan data pembangunan daerah dan menjadi instrumen kontrol Pemerintah Pusat.
Setelah mendapat persetujuan dari Mendagri, Kepala Daerah akan menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Perubahan APBD Kalteng Tahun 2025. Dokumen ini akan menjadi pedoman pelaksanaan anggaran, sementara dokumen tingkat SKPD menjadi acuan operasional.
“Dalam pelaksanaan Perubahan APBD 2025, saya mengingatkan seluruh Kepala SKPD untuk lebih berhati-hati, cermat, serta menyiapkan langkah antisipatif agar anggaran yang terbatas bisa dimanfaatkan secara efektif dan efisien,” tegas Wagub.
Rapat paripurna ini menjadi tonggak penting dalam penguatan tata kelola keuangan daerah, sekaligus menegaskan komitmen Pemprov Kalteng dalam mewujudkan pembangunan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.(Sly).