KALAMANTHANA, Tamiang Layang — Pemerintah Kabupaten Barito Timur melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Muara Teweh menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) pelaporan pajak bagi instansi pemerintah. Kegiatan berlangsung selama tiga hari, 1–3 September 2025, di Aula BPKAD Barito Timur.
Bimtek ini berfokus pada pendampingan pelaporan SPT Masa dan edukasi pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui aplikasi Coretax. Kepala BPKAD Barito Timur, Misnohartaku, menyebut kegiatan ini sebagai upaya memperkuat pemahaman dan kepatuhan pajak di lingkungan pemerintahan.
“Pelaporan SPT adalah kewajiban yang harus dipenuhi. Dengan pendampingan ini, instansi diharapkan semakin patuh dan mampu memanfaatkan aplikasi Coretax secara optimal,” ujarnya.
Sesi pembukaan diisi oleh Kepala Bidang Pengelolaan Keuangan BPKAD, Erawati, dan Kepala Seksi Pengawasan KPP Pratama Muara Teweh, Silvia Dewi. Keduanya menekankan pentingnya pelaporan pajak yang akurat dan tepat waktu sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Tim narasumber dari KPP Pratama Muara Teweh memberikan pelatihan teknis, demonstrasi penggunaan aplikasi, serta pendampingan praktik langsung. Peserta yang terdiri dari kasubag keuangan, bendahara pengeluaran, bendahara gaji, bendahara pembantu, dan admin pajak SKPD menunjukkan antusiasme tinggi dalam sesi interaktif.
Asisten Penyuluh Pajak Mahir, M. Fikry, menegaskan bahwa pelaporan pajak bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga wujud kontribusi terhadap pembangunan daerah. “Kepatuhan ini mendukung transparansi dan menumbuhkan kesadaran bahwa pajak adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya.
BPKAD Barito Timur merekomendasikan agar seluruh instansi memanfaatkan aplikasi Coretax secara maksimal dan mendorong penyediaan bantuan teknis bagi unit kerja yang masih mengalami kendala. Langkah ini diharapkan memperkuat budaya sadar pajak dan mendukung pembangunan ekonomi berkelanjutan di Bartim. (Anigoru).