BPKAD Barsel Dorong Implementasi Sistem Keuangan Sesuai Permendagri 77/2020

Penulis: Editor Kalamanthana 25  •  Selasa, 17 Juni 2025 | 19:33:00 WIB

KALAMANTHANA, Palangka Raya — Pemerintah Kabupaten Barito Selatan (Barsel) melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2025 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah. Kegiatan ini berlangsung di Ballroom Hotel Neo Palma Palangka Raya, Selasa (17/6/2025), dan dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Barsel, Khristianto Yudha.

Dalam sambutannya, Wabup Khristianto menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan yang menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri serta Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah. Ia menekankan pentingnya pemahaman dan implementasi materi oleh seluruh pengelola keuangan daerah.

“Saya ingin setelah pembekalan ini tidak ada lagi kesalahan. Saya akan turun langsung memantau mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga penyelesaian agar sesuai aturan,” tegas Khristianto.

Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah dan mengacu pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 sebagai pedoman utama dalam tata kelola keuangan daerah. Diharapkan, kegiatan ini mampu meningkatkan kapasitas aparatur sehingga opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dapat tercapai.

Acara dihadiri oleh Sekretaris BPKAD Barsel, Ali Sadikin, dan diikuti oleh 142 peserta yang terdiri dari bendahara penerimaan, bendahara pengeluaran, bendahara pembantu, serta pejabat penatausahaan keuangan dari seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Barsel. (Sly).

Reporter: Editor Kalamanthana 25
Back to top