Mutasi Enam Kajari di Kalteng, Jaksa Agung Lakukan Penyegaran Organisasi
KALAMANTHANA, Palangka Raya – Dalam rangka penyegaran organisasi dan promosi jabatan, Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, melakukan mutasi terhadap sejumlah pejabat struktural, termasuk enam Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di wilayah Kalimantan Tengah.
Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-1425/10/2025 tertanggal 13 Oktober 2025. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, SH, MH, membenarkan adanya rotasi jabatan ini sebagai bagian dari upaya peningkatan profesionalisme dan integritas institusi.
Berikut daftar mutasi Kajari di Kalimantan Tengah:
- Kajari Lamandau: Muh Yusuf Syahrir, SH, MH (dari Koordinator Kejati Kalteng), menggantikan Dezi Setiapermana, SH, MH (promosi ke Kajari Magetan)
- Kajari Barito Utara: Fredy Feronico Simanjuntak, SH, MH (dari Kejati NTT), menggantikan Guntur Triyono, SH, MH (menjadi Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Gorontalo)
- Kajari Gunung Mas: Nugroho Wisnu Pujoyono, SH, MH (dari Kejati NTB), menggantikan Sugito, SH (menjadi Kajari Indragiri Hilir)
- Kajari Kapuas: Rade Satya Parsaoran, SH, MH (dari Koordinator Kejati Kalteng), menggantikan Luthcas Rohman, SH, MH (menjadi Kajari Banyumas)
- Kajari Kotawaringin Barat: Dr. Nurwinardi, SH, MH (dari Kajari Pulau Taliabu), menggantikan Johny Artinus Zebua, SH, MH (promosi ke Asisten Pembinaan Kejati Sulawesi Barat)
- Kajari Katingan: Gatot Haryono (dari Koordinator Kejati Sumut), menggantikan Subari Kurniawan (promosi ke Kajari Tanggamus)
Mutasi ini diharapkan mampu memperkuat peran Kejaksaan di masing-masing daerah dalam penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berintegritas. Selain itu, rotasi jabatan juga menjadi bagian dari pembinaan karier dan penyegaran organisasi agar tetap dinamis dan responsif terhadap tantangan hukum di daerah. (Mit).
Reporter:
Editor Kalamanthana 25