KALAMANTHANA, Palangka Raya – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi menutup Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 dengan sejumlah capaian penting di bidang legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
Penutupan tersebut ditandai dengan Rapat Paripurna ke-24 sekaligus pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026, yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kalteng, Jumat (12/9/2025).
Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong, usai paripurna itu menyampaikan, selama Masa Persidangan III, dewan telah melaksanakan berbagai agenda mulai dari reses, kunjungan kerja ke daerah pemilihan maupun luar daerah dalam rangka kaji banding, hingga pembahasan sejumlah kebijakan strategis bersama pemerintah daerah.
“Pada masa persidangan III Tahun Sidang 2025 yang telah kita jalani, DPRD Provinsi Kalteng telah melaksanakan berbagai agenda penting, baik di bidang legislasi, penganggaran, maupun pengawasan,” tegas Arton.
Secara khusus, dalam fungsi legislasi, DPRD Kalteng telah membahas dan menjadwalkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas, yakni: Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalteng Tahun 2025–2029.
Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Raperda tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan di Kalteng. Raperda tentang Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan.
Kemudian Raperda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Selain agenda legislasi, DPRD bersama Gubernur Kalteng juga menandatangani berita acara persetujuan bersama terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Hal ini menjadi bagian penting dalam fungsi penganggaran, terutama untuk menyesuaikan kondisi fiskal daerah dengan dinamika ekonomi terkini.
Arton menyampaikan apresiasi atas kerja sama seluruh anggota DPRD dan dukungan berbagai pihak dalam menjalankan fungsi lembaga legislatif.
“Terima kasih atas segala kerja sama dan partisipasi rekan-rekan anggota DPRD dan para pihak dalam pelaksanaan tugas ini,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah membutuhkan sinergi erat antara DPRD, pemerintah provinsi, Forkopimda, instansi vertikal, hingga organisasi kemasyarakatan dan adat.
“DPRD Kalteng mengharapkan komunikasi dan koordinasi yang baik pada pemerintahan daerah dan mitra kerja DPRD lainnya dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tambahnya.
Lebih lanjut Arton menyoroti hasil evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang disampaikan Inspektur Jenderal Kemendagri. Menurutnya, sejumlah catatan pengawasan menjadi perhatian serius DPRD untuk memastikan penataan pemerintahan ke depan berjalan lebih baik.
“DPRD, Gubernur, Wakil Gubernur, serta seluruh perangkat daerah harus terus bersinergi meningkatkan kerja sama demi terwujudnya tata pemerintahan yang baik, akuntabel, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat,” pungkas Arton.(JNP/*)