DPRD Selesaikan Regulasi Afirmasi Disabilitas, 9 Bab 129 Pasal Siap Ditetapkan

Penulis: Editor Kalamanthana 25  •  Rabu, 26 November 2025 | 14:20:52 WIB

KALAMANTHANA, Palangka Raya — DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Kepastian itu disampaikan Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus), Wengga Febri Dwi Tananda, dalam Rapat Paripurna, Rabu (26/11/2025).

Wengga menjelaskan Raperda ini merupakan inisiatif DPRD yang mulai digarap sejak 2023 dan melewati proses panjang, termasuk harmonisasi di Kemenkumham, konsultasi ke Kemendagri, hingga pendalaman materi ke Provinsi Kalimantan Selatan. Pembahasan yang sempat tertunda kembali dilanjutkan pada periode DPRD 2024–2029. “Pansus kembali dibentuk pada Masa Sidang II Tahun 2025, diketuai Drs. Sugiyarto, M.AP., dengan 14 anggota,” terangnya.

Hasil fasilitasi Kemendagri melalui Surat Mendagri tertanggal 12 November 2025 menjadi landasan penyempurnaan akhir Raperda bersama Tim Pemerintah Provinsi. Dari proses paduserasi tersebut, disepakati 9 Bab dan 129 Pasal yang kini telah masuk dalam draft final. “Draft ini menjadi satu kesatuan dalam laporan yang kami sampaikan hari ini,” ujar Wengga.

Ia menegaskan urgensi pengesahan Raperda karena penyandang disabilitas di Kalteng masih menghadapi hambatan fisik, sosial, dan kultural. “Pemenuhan hak penyandang disabilitas masih belum setara. Karena itu diperlukan payung hukum daerah yang menjamin layanan publik yang aksesibel dan inklusif,” tegasnya.

Dalam rapat gabungan komisi pada 25 November 2025, seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhir menerima dan menyetujui Raperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Semua dokumen pendapat akhir fraksi akan menjadi lampiran yang tidak terpisahkan dari laporan Pansus.

Di akhir penyampaian, Wengga menyampaikan apresiasi kepada Gubernur, jajaran DPRD, dan seluruh pihak yang terlibat. “Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan bimbingan dalam pelaksanaan tugas-tugas selanjutnya,” ujarnya.

Raperda ini diharapkan menjadi regulasi strategis untuk memperkuat afirmasi dan perlindungan penyandang disabilitas di Kalimantan Tengah, serta memastikan prinsip kesetaraan dijalankan dalam seluruh layanan publik. (Mit).

Reporter: Editor Kalamanthana 25
Back to top