Rp40 Miliar Dana Hibah Pilkada Kotim Jadi Sorotan Kejati Kalteng

Penulis: Editor Kalamanthana 25  •  Selasa, 09 Desember 2025 | 21:24:27 WIB

KALAMANTHANA, Palangka Raya –  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah resmi membuka penyelidikan atas dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tahun anggaran 2023–2024 yang mencapai Rp40 miliar.

Pengungkapan proses hukum ini disampaikan Kepala Kejati Kalteng, Nurcahyo Jungkung Madyo, didampingi Asisten Intelijen Hendri Hanafi dan Asisten Pidana Khusus Wahyudi Eko Husodo, saat memaparkan capaian kinerja di Aula Kejati Kalteng, Selasa (9/12/2025).

“Ini masih penyelidikan. Kami tengah melakukan klarifikasi ke pihak-pihak terkait dan mengumpulkan bukti-bukti, baik berupa data maupun dokumen. Karena masih tahap penyelidikan, kami belum bisa menyampaikan lebih jauh,” ujar Nurcahyo.

Ia menegaskan, pihaknya belum dapat mempublikasikan nama-nama yang telah dimintai keterangan karena proses penyelidikan masih dalam tahap pendalaman. “Pihak-pihak yang kami undang tentu secara berjenjang. Kami akan prioritaskan dulu yang menangani administrasinya,” tambahnya.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menjelaskan bahwa dana Rp40 miliar tersebut merupakan hibah dari Pemerintah Daerah kepada KPU Kotim untuk pelaksanaan Pilkada, termasuk Pilbup Kotim dan Pilgub Kalteng pada 2023–2024.

“Dana hibah ini digunakan untuk Pilkada, baik Pilbup Kotim maupun Pilgub Kalteng. Saat ini, kami masih mendalami seluruh prosesnya,” ungkap Hendri.

Kejati Kalimantan Tengah menegaskan, proses pengusutan dugaan korupsi dana hibah ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan menyeluruh. (Mit).

Reporter: Editor Kalamanthana 25
Back to top