KALAMANTHANA, Penajam – Aksi pria Penajam Paser Utara ini di luar nalar. Dia merudapaksa seorang anak di bawah umur disertai dengan ancaman.
Akibat perbuatannya, pria Penajam Paser Utara berusia 50 tahun ini terancam menghabiskan masa tuanya di penjara. Pasalnya, dia bakal dituntut dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun.
Aksi rudapaksa yang dilakukan pria Penajam Paser Utara itu terjadi saat korban hendak menjalankan kegiatan keagamaan, yaitu mengaji di masjid.
Ironisnya, aksi rudapaksa itu tak hanya sekali dilakukan pria Penajam Paser Utara itu. Kasat Reskrim Polres Penajam Paser Utara AKP Dian Kusnawan menyebutkan tindakan tersebut dilakukan berulang kali sebanyak lima kali di bulan yang berbeda.
Tempat kejadian peristiwa di rumah pelaku yang berada di jalur yang sering dilalui korban dari rumah menuju masjid tempat mengaji.
Ketika korban melalui rumah pelaku, pria berusia 50 tahun tersebut memanggil pelaku masuk ke rumahnya.
Di dalam rumah tersebut, korban dipaksa disertai ancaman, agar korban tidak menceritakan kejadian kepada siapa pun.
Polres Penajam Paser Utara menerima laporan dari keluarga korban terkait rudapaksa tersebut pada pada 24 Desember 2025, kemudian dilakukan serangkai pemeriksaan dan menahan pelaku pada 25 Desember 2025.
Kemudian dilakukan visum yang menunjukkan ada luka pada korban dan gelar perkara yang memenuhi unsur pidana, sehingga saat ini pelaku ditetapkan sebagai tersangka rudapaksa terhadap anak di bawah umur tersebut.
"Setelah dilakukan visum dan gelar perkara, menyimpulkan telah terjadi tindak pidana dan menetapkan pelaku sebagai tersangka,” katanya. (*)
Baca Juga: Pria Penajam Paser Utara Terancam Menua di Penjara, Ini Penyebabnya