KALAMANTHANA, Palangka Raya -, DPRD Kota Palangka Raya mendorong agar Pemerintah Kota meningkatkan standar layanan informasi publik dengan prinsip transparan, cepat, dan responsif, terutama pada kanal yang bersentuhan langsung dengan warga. Hal ini disampaikan Anggota Komisi II DPRD Palangka Raya, Tantawi Jauhari, Senin (2/2/2026).
Menurutnya, keterbukaan tidak hanya sebatas menyajikan data, melainkan memastikan informasi benar-benar sampai dan dipahami masyarakat. Dengan demikian, keterlibatan publik dalam pengawasan dapat berjalan efektif.
“Era sekarang, warga tidak hanya butuh akses, tapi juga kemudahan dan kecepatan respon informasi. Ini jadi cermin serius atau tidaknya komitmen pemerintah,” ujarnya.
Ia menilai posisi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) harus menjadi garda terdepan pelayanan, bukan sekadar pelengkap struktur. DPRD meminta Pemko melakukan evaluasi berkala terhadap fungsi PPID, sistem penyebaran dokumen publik, hingga kualitas admin layanan pengaduan berbasis informasi.
“Kami ingin sistemnya jalan, orangnya siap, dan responnya terukur. Kalau masih ada hambatan akses, artinya ada PR besar yang harus diselesaikan,” tegasnya.
DPRD juga berharap Pemko berani mengambil langkah inovatif, termasuk integrasi informasi berbasis digital, penyediaan dashboard publik, serta pelibatan komunitas masyarakat agar distribusi informasi lebih inklusif dan mudah diakses seluruh warga. (Mit)