KALAMANTHANA, Kuala Kapuas - Pemerintah Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Perusahaan di bidang/sektor kehutanan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kapuas, Rabu (18/1/2026) di Ruang Rapat Rujab Bupati Kapuas.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan para pelaku usaha kehutanan dalam mewujudkan pengelolaan hutan yang berkelanjutan, tertib, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Rakor tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Kapuas HM Wiyatno didampingi Sekda Kapuas Usis I Sangkai dan Kepala DPMPTSP Kapuas Teguh Yunianto. Hadir juga unsur perangkat daerah terkait, serta perwakilan perusahaan kehutanan yang memiliki izin usaha pemanfaatan hasil hutan di wilayah Kapuas.
HM Wiyatno dalam sambutannya menyoroti masih sering terjadinya konflik dan sengketa lahan antara perusahaan dengan masyarakat, baik di sektor perkebunan, pertambangan, maupun kehutanan.
Menurutnya, berbagai persoalan tersebut tidak jarang berujung pada tindakan anarkis dan proses hukum, sehingga menjadi tantangan besar bagi pemerintah daerah dalam menjaga kondusivitas wilayah.
“Pemerintah daerah pada prinsipnya menyambut dan mempermudah investasi di Kabupaten Kapuas. Namun kami berharap hak-hak masyarakat harus menjadi prioritas. Jangan sampai perusahaan merasa sudah menyelesaikan kewajibannya, tetapi di sisi lain masyarakat merasa belum,” tegas Bupati.
Ia juga mengingatkan adanya oknum tertentu, baik dari masyarakat maupun pihak ketiga, yang kerap memanfaatkan situasi untuk memperkeruh suasana. Hal ini justru menghambat penyelesaian masalah dan berpotensi memicu konflik baru.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Kapuas Wiyatno juga menekankan pentingnya antisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), mengingat wilayah Kapuas akan segera memasuki musim kemarau. Ia menilai karhutla menjadi ancaman serius karena titik api sering berada di kawasan hutan yang sulit dijangkau, sehingga menyulitkan upaya pemadaman dan penanganan.
“Kalau karhutla sudah terjadi, akan sangat sulit menanganinya. Karena itu, pencegahan harus menjadi prioritas bersama, khususnya bagi perusahaan kehutanan yang beroperasi di lapangan,” ujarnya.
Selain itu, Bupati Kapuas juga meminta perusahaan agar lebih terbuka dan transparan kepada pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa Pemkab Kapuas berhak mengetahui seluruh proses kegiatan investasi, baik dari sisi administrasi maupun operasional, agar pengawasan dan koordinasi dapat berjalan dengan baik.
“Jangan sampai pemerintah daerah justru tidak mengetahui apa yang sedang berlangsung di wilayahnya sendiri. Melalui forum silaturahmi ini, kita harapkan terjadi pertukaran informasi yang lebih terbuka,” tambahnya.
Selain itu, dalam rakor ini juga dibahas berbagai isu strategis, antara lain terkait penataan kawasan hutan, kepatuhan terhadap izin usaha, kewajiban perusahaan dalam melaksanakan program tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR), serta dukungan perusahaan terhadap program pembangunan daerah.
Perusahaan yang berada disektor kehitanan diharapkan dapat berkontribusi lebih besar, baik melalui peningkatan investasi, penciptaan lapangan kerja, maupun dukungan terhadap pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah operasional.(fan)