KALAMANTHANA, Kuala Kapuas - Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Kapuas melayangkan surat pemanggilan kepada Anggota DPRD Kapuas berinisial SH dari Fraksi PKB karena diduga beberapa kali mangkir dalam rapat paripurna maupun rapat alat kelengkapan dewan (AKD).
Ketua Badan Kehormatan DPRD Kapuas, H Pahmi, saat dikonfirmasi Rabu (25/2/2026), membenarkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat pemanggilan kepada legislator dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.
"Iya, benar, surat pemanggilannya sudah kami antar kemarin ke fraksi yang bersangkutan. Kami ingin meminta klarifikasi dari yang bersangkutan," katanya.
Berdasarkan Peraturan DPRD Kapuas Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kode Etik, kehadiran dalam rapat paripurna dan rapat alat kelengkapan dewan merupakan kewajiban yang bersifat mengikat untuk menjaga martabat lembaga.
Sementara itu, berdasarkan analisis BK DPRD, SH diduga telah beberapa kali tidak menghadiri berbagai agenda resmi DPRD Kapuas, baik rapat paripurna maupun rapat komisi/AKD.
"Untuk itu kami dari BK melakukan pemanggilan guna meminta klarifikasi terkait alasan ketidakhadiran yang bersangkutan dalam rapat-rapat DPRD," pungkas H Pahmi.
Di sisi lain, SH saat dikonfirmasi menyatakan ketidakhadirannya dalam rapat-rapat DPRD selama ini disebabkan kondisi kesehatan.
"Saya tidak hadir karena kondisi kesehatan, Pak," katanya saat dihubungi melalui ponsel.
SH juga menyatakan kesiapannya untuk memenuhi panggilan BK DPRD guna memberikan penjelasan secara langsung mengenai alasan ketidakhadirannya.
"Nanti setelah selesai masa reses saya akan menemui Ketua BK untuk menjelaskan alasan ketidakhadiran saya selama ini," ucap SH. (fan)