KALAMANTHANA, Sampit- Polemik yang menyeret Ketua DPRD Kotawaringin Timur kini memasuki babak baru. Laporan yang sebelumnya disampaikan oleh Ormas Tantara Lawung Mandau Adat Telawang di tingkat daerah, dikabarkan telah diteruskan hingga ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Dikonfirmasi Ketua DPP Ormas Tantara Lawung Mandau Adat Telawang, Ricko Kristolelu membenarkan laporan yang mereka layangkan sudah sampai ketingkat nasional tidak terkecuali di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
"Sudah kami serahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta kemarin, selanjutnya kami juga akan proaktif untuk mengawal laporan itu sampai tuntas," ungkapnya, Rabu (25/02/2026).
Ia menegaskan laporan tersebut dilakukan sebagai bentuk keseriusan mereka dalam mengawal dugaan persoalan yang dilaporkan. Langkah ini disebut sebagai upaya mencari kepastian hukum dan memastikan proses berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dengan tembusnya laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi, isu ini tidak lagi hanya berada dalam ranah internal DPRD maupun pengawasan daerah, tetapi berpotensi masuk dalam radar penegak hukum tingkat nasional.
Sebagaimana diketahui, KPK memiliki kewenangan melakukan kajian awal atas setiap laporan yang masuk, termasuk melakukan verifikasi dan telaah terhadap dokumen pendukung sebelum menentukan langkah lebih lanjut.
Namun demikian, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari KPK terkait status laporan tersebut.
Pihak Ormas Tantara Lawung Mandau Adat Telawang sebelumnya menyatakan bahwa gerakan yang mereka lakukan murni berkaitan dengan persoalan hukum dan tidak memiliki tendensi suku maupun kepentingan lain di luar substansi laporan.
Mereka juga mengimbau masyarakat Kotawaringin Timur untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi selama proses hukum berjalan.
Langkah membawa laporan ke tingkat pusat dinilai sebagai bentuk konsistensi ormas dalam menempuh jalur formal.
Publik Diminta Menunggu Proses
Situasi ini menempatkan lembaga legislatif daerah dalam sorotan. Sejumlah pihak berharap seluruh proses berjalan transparan dan sesuai koridor hukum, agar tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan.
Dengan adanya pelaporan ke KPK, publik kini menanti bagaimana proses akan berjalan secara paralel — baik di ranah etik kelembagaan melalui Badan Kehormatan DPRD Kotim yang juga telah dilayangkan laporan oleh Ormas, maupun pada aspek hukum apabila memang terdapat unsur yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Sementara itu seperti yang diberitakan sebelumnya laporan juga telah dilayangkan oleh ormas tersebut kepada Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda) Kalteng, disusul dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati) Kalteng, kemudian DPP PDI- Perjuangan dan yang terbaru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. (Darmo)