KALAMANTHANA, Sampit  – Organisasi Masyarakat Tentara Lawung Adat Mandau Telawang (TLAMT) kembali melaporkan Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan di Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Panglima TLAMT Ricko Kristolelu bersama jajaran mendatangi langsung Sekretariat DPP PDI Perjuangan di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, untuk menyampaikan pengaduan resmi terkait dugaan penyalahgunaan jabatan oleh Ketua DPRD Kotawaringin Timur.

Ricko mengatakan, laporan tersebut merupakan bentuk keseriusan TLAMT dalam mengawal kebijakan dan kinerja pejabat publik agar tetap berpihak pada kepentingan masyarakat, khususnya masyarakat adat.

“Hari ini kami dari Tentara Lawung Adat Mandau Telawang langsung menuju Sekretariat DPP PDI Perjuangan untuk membuat pengaduan resmi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum Ketua DPRD Kotawaringin Timur,” ujarnya.

Ia menegaskan, laporan ini bertujuan membuka persoalan secara terang agar tidak menimbulkan berbagai persepsi di tengah masyarakat. Menurutnya, dinamika yang berkembang dalam beberapa hari terakhir dinilai tidak sejalan dengan norma hukum, etika pemerintahan, maupun adat.

Ricko menyampaikan, setiap pejabat publik memiliki batas kewenangan yang harus dipatuhi, baik di ranah eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. Ia menilai terdapat dugaan pengambilalihan kewenangan di luar fungsi legislatif yang menjadi perhatian serius pihaknya.

“Ini hal yang sangat urgen. Kami sudah menyampaikan laporan dan tinggal menunggu tindak lanjut dari DPP PDI Perjuangan,” katanya.

Dalam pelaporan tersebut, Ricko didampingi Sekretaris Jenderal TLAMT Hino Nugraha serta Kepala Divisi Hukum Adat dan Sengketa Wanto. Mereka juga menyinggung surat DPRD Kotim Nomor 800.1.11.1/572 DPRD/2025 tertanggal 24 Desember 2025.

Menurut Ricko, surat tersebut terkait penerbitan tugas pengamanan dan operasional kepada koperasi serta kelompok tani yang dinilai masuk ranah eksekutif dan yudikatif, bukan kewenangan lembaga legislatif.

“Kami sangat prihatin. Jika tidak ada penindakan atau sanksi dari DPP kepada yang bersangkutan, hal seperti ini berpotensi terulang dan dapat merugikan masyarakat adat, khususnya di Kabupaten Kotawaringin Timur,” tegasnya. (Darmo).