KALAMANTHANA, Palembang – TR diringkus aparat kepolisian atas dugaan mengedarkan sabu-sabu. Dia mengaku sebagai wartawan.
TR kini berada dalam penanganan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan. Kepada petugas, dia mengaku sebagai wartawan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel AKBP God Parlasro Sinaga di Palembang, Jumat, mengatakan tersangka ditangkap di sebuah rumah kontrakan Desa Tugu Mulyo, Kecamatan Belitang Madang Raya, OKU Timur, pada Selasa (3/2) sekitar pukul 03.30 WIB, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.
Petugas menyita barang bukti 16 paket sabu dari tangan tersangka dengan masing-masing berat sebanyak 4,46 gram, satu unit timbangan digital, dan satu unit telepon genggam.
“Adanya timbangan digital menjadi indikasi kuat bahwa sabu-sabu tersebut diedarkan, karena digunakan untuk menakar sebelum dijual. Telepon genggam digunakan sebagai sarana komunikasi,” katanya.
Polda Sumsel tidak akan menoleransi siapa pun yang menyalahgunakan atau mencatut profesi tertentu sebagai kedok untuk melakukan tindak pidana, khususnya peredaran narkotika.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan guna menelusuri jaringan yang terkait dengan tersangka, baik pemasok maupun pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkoba tersebut.
“Pengakuan pelaku biasanya mengaku pemain baru, namun tetap kami lakukan pengembangan hingga ke pemasok dan jaringannya. Kami tidak berhenti sampai di sini,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (1) KUHP sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)