KALAMANTHANA, Pontianak – Di tengah kasus Kasat Narkoba Polres Bima Kota, kasus polisi bermain narkoba sabu-sabu juga mencuat di wilayah Kalimantan Barat.
Oknum polisi yang terperangkap kasus dugaan sabu-sabu di Kalimantan Barat adalah MA (31). Polda Kalimantan Barat bahkan sudah mengambil langkah tegas terhadap oknum yang terlibat penyalahgunaan sabu-sabu itu.
“Yang bersangkutan sudah mengikuti Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), dan direkomendasikan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada hari Kamis (12/2) kemarin,” kata Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Kombes Bambang Suharyono di Pontianak, Jumat 13 Februari 2026.
Bambang menjelaskan, kasus tersebut bermula dari penangkapan MA oleh tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar pada 14 Oktober 2025. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total 499,16 gram.
Penindakan itu merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menjaga integritas dan membersihkan internal kepolisian dari penyalahgunaan narkotika.
"Kami tidak memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika. Setiap pelanggaran hukum akan kami tindak secara profesional dan tuntas. Langkah ini adalah bentuk pertanggungjawaban kami kepada masyarakat dalam menjaga integritas dan wibawa hukum di Kalimantan Barat," tuturnya.
Sebelumnya, MA mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pontianak terkait prosedur penanganan perkara. Namun, berdasarkan putusan Nomor 3/Pid.Pra/2026/PN Ptk yang dibacakan pada Senin (9/2/2026), hakim menolak seluruh permohonan praperadilan dan menyatakan proses penyidikan telah sah secara hukum.
Meski proses pidana tetap berjalan, penindakan etik internal juga dilakukan. Dalam sidang KKEP pada Rabu (11/2/2026), MA dinyatakan terbukti melanggar norma hukum dan kode etik profesi sesuai ketentuan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022.
Komisi Kode Etik menilai perbuatan menyimpan dan mengedarkan narkotika merupakan pelanggaran berat yang mencoreng nama institusi, sehingga direkomendasikan sanksi PTDH sebagai konsekuensi disiplin dan etik.
Dari sisi proses pidana, berkas perkara MA telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Pontianak untuk proses persidangan. Saat ini, MA menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Sungai Raya.
Kabidhumas menambahkan, selama periode awal 2026, Ditresnarkoba Polda Kalbar telah mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotika dengan total barang bukti yang disita mencapai 28.124,84 gram serta mengamankan 19 orang tersangka.
"Ini merupakan komitmen kami dalam memberantas serta menindak tegas segala bentuk peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Kalbar," ujar Bambang. (*)