KALAMANTHANA, Samarinda – Gerak-geriknya mencurigakan, AHN kemudian diringkus polisi. Ternyata benar, petugas menemukan narkotika jenis sabu-sabu.

Begitulah drama penangkapan AHN di Jalan P Suryanata di Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

AHN diringkus polisi Unit Upsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Sabtu 7 Februari 2026 malam atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. 

Atas laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu melakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan guna memastikan kebenaran informasi yang diterima.

Sekitar pukul 20.00 Wita, petugas mendapati seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan tengah mengendarai satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam dengan nomor polisi KT-4959-IC.

Aparat kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan satu bungkus bekas rokok merek LA warna ungu-oranye yang diletakkan di bagian speedometer sepeda motor tersebut.

Di dalam bungkus rokok tersebut terdapat satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu

Pelaku yang diketahui berinisial AHN (30) langsung diamankan beserta barang bukti ke Polsek Samarinda Ulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil penimbangan awal, barang bukti sabu-sabu tersebut memiliki berat 1,53 gram bruto, sehingga peredaran narkotika tersebut berhasil digagalkan.

Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan, menjelaskan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang peduli terhadap lingkungan sekitarnya.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, personel kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu. Kami mengapresiasi peran serta masyarakat dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba, jelas Wawan Gunawan. (*)