Damang Telawang: Abaikan Tiga Surat Panggilan, Itu Bentuk Pelecehan terhadap Lembaga Adat

Penulis: Redaksi  •  Jumat, 27 Februari 2026 | 16:12:32 WIB
Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang Yustinus Saling Kupang saat dibincangi wartawan.

KALAMANTHANA, Sampit - Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang, Yustinus Saling Kupang, menyampaikan sikap tegas terkait tidak diindahkannya tiga kali surat panggilan adat yang dilayangkan kepada Andri Alberto (AA).

Menurut Yustinus, surat panggilan tersebut diterbitkan secara resmi oleh Kedamangan Telawang setelah menerima laporan atas insiden 4 September 2025 di Blok Z14–15, wilayah operasional PT Bina Sawit Badi Pratama.

“Kami sudah menjalankan prosedur adat sebagaimana mestinya. Surat panggilan pertama, kedua, sampai ketiga kami sampaikan secara patut. Namun tidak pernah ada kehadiran maupun klarifikasi,” tegas Yustinus, Jumat (27/2/2026) kepada awak media di Sampit.

Ia menilai sikap tersebut bukan sekadar ketidakhadiran biasa, melainkan bentuk pengabaian terhadap kewenangan lembaga adat.

“Kalau sudah tiga kali dipanggil dan tidak direspons, itu bagi kami adalah pelecehan terhadap lembaga adat,” ujarnya.

Yustinus menegaskan, mekanisme penyelesaian sengketa melalui adat bukan praktik informal tanpa legitimasi. Keberadaan dan kewenangan lembaga adat, termasuk kedamangan, diakui dalam sistem hukum nasional dan pemerintahan daerah.

Ia merujuk pada pengakuan konstitusional terhadap masyarakat hukum adat serta peraturan daerah yang mengatur fungsi dan peran Damang sebagai penyelesai sengketa berbasis kearifan lokal.

“Kami ini bukan forum liar. Ada dasar hukumnya. Ada pengakuan negara terhadap masyarakat hukum adat dan perangkatnya,” katanya.

Menurutnya, setiap sengketa yang terjadi di wilayah kedamangan, terlebih melibatkan masyarakat adat, secara etis dan sosial semestinya lebih dulu ditempuh melalui jalur musyawarah adat sebelum berlanjut ke ranah pidana.

Bukan untuk menghalangi proses hukum negara, tetapi untuk memberi ruang penyelesaian yang lebih restoratif dan berbasis musyawarah.

Yustinus menekankan bahwa forum adat bertujuan menjaga harmoni sosial dan mencegah eskalasi konflik. Ketika ruang itu tidak dimanfaatkan, potensi ketegangan di masyarakat justru meningkat.

“Kalau adat diberi ruang, persoalan bisa diselesaikan dengan kepala dingin. Tapi kalau diabaikan, masyarakat merasa tidak dihargai,” ujarnya.

Ia menilai pengabaian panggilan adat dalam perkara ini mempersempit ruang dialog dan memperuncing persepsi ketidakadilan di tengah konflik lahan yang sudah berlangsung lama.

Karena itu, Damang Telawang berharap seluruh pihak, termasuk pelapor dan perusahaan, menghormati mekanisme adat sebagai bagian dari sistem penyelesaian sengketa yang sah dan hidup di tengah masyarakat.

“Adat bukan tandingan hukum negara. Adat adalah mitra dalam menjaga ketertiban dan keadilan di masyarakat,” pungkasnya. (Darmo)
 

Reporter: Redaksi
Back to top