Polda Kalteng Gagalkan Peredaran 35,1 Kg Sabu, Dua Kurir Jaringan Antarprovinsi Diringkus

Penulis: Redaksi  •  Sabtu, 28 Februari 2026 | 10:30:04 WIB
Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan.

KALAMANTHANA, Palangka Raya – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) kembali mencatatkan prestasi besar dalam pemberantasan narkotika. Dalam sebuah operasi gabungan, petugas berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 35,1 kilogram dan belasan ribu butir pil ekstasi yang diduga berasal dari jaringan lintas provinsi.

Kronologi Penangkapan

Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi intelijen mengenai pengiriman narkoba dalam jumlah besar yang melintas dari arah Kalimantan Barat menuju Kalimantan Tengah.

Penyergapan dilakukan oleh personel Polres Lamandau yang dibackup oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng pada awal Februari 2026. Dalam aksi tersebut, polisi sempat terlibat drama pengejaran di mana pelaku mencoba melarikan diri ke area hutan sebelum akhirnya berhasil dibekuk.

Barang Bukti yang Disita

Selain narkotika jenis sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya:

•35,1 Kilogram Sabu (dikemas dalam 33 bungkus plastik besar).

•15.016 Butir Ekstasi (terdiri dari butiran warna kuning dan merah muda).

•Satu unit mobil Toyota Raize (digunakan untuk mengangkut barang haram).

•Uang tunai senilai Rp4.000.000 dan beberapa unit telepon genggam.

Tersangka dan Ancaman Hukuman

Polisi telah menetapkan dua orang pria berinisial ME dan H sebagai tersangka. Keduanya mengaku berperan sebagai kurir dengan iming-iming upah besar. Namun, Kapolda menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti di sini dan sedang melakukan pengembangan untuk mengejar bandar utama di balik jaringan ini.

"Kami telah menyelamatkan sekitar 414.000 jiwa masyarakat Kalteng dari bahaya narkotika melalui pengungkapan ini. Kami berkomitmen untuk menjadikan Kalimantan Tengah wilayah yang bersih dari narkoba," tegas Irjen Pol Iwan Kurniawan dalam press release di Mapolda Kalteng, Rabu (18/2).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Apresiasi Pemerintah Daerah

Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, yang hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut memberikan apresiasi tinggi. Sebagai bentuk dukungan, Pemerintah Provinsi memberikan penghargaan khusus dan bonus bagi personel kepolisian yang berhasil mengungkap kasus kakap ini. (sly)
 

Reporter: Redaksi
Back to top