KALAMANTHANA, Sampit - Selain mengungkap moratorium dan pencabutan SPK regional, Tantara Lawung Mandau Adat Telawang juga menyoroti persoalan lain yang berkembang di ruang publik, khususnya terkait skema pembiayaan dalam proses KSO antara koperasi plasma di Kotawaringin Timur (Kotim) dan PT Agrinas Palma Nusantara.
Sorotan utama tertuju pada Surat Pernyataan Kesanggupan Kontribusi Operasional tertanggal 4 Februari 2026, yang menyebutkan bahwa koperasi bersedia memberikan kontribusi sebesar 10 persen dari porsi bagi hasil 80 persen milik koperasi.
Ketua Ormas, Ricko Kristolelu, menyatakan bahwa berdasarkan klarifikasi langsung yang dilakukan pihaknya ke manajemen Agrinas pusat di Jakarta, skema kontribusi 10 persen tersebut tidak tercantum dalam 48 poin persyaratan resmi KSO perusahaan.
“Berdasarkan penjelasan di tingkat pusat, tidak ada regulasi tertulis yang mewajibkan kontribusi 10 persen itu kepada Agrinas dari pihak koperasi,” ujar Ricko dalam konferensi pers, Minggu (1/03/2026).
Ricko mengungkapkan, dalam dialog di Jakarta, pihak Agrinas pusat justru menyatakan keterkejutan ketika diperlihatkan dokumen pernyataan kesanggupan 10 persen tersebut.
“Mereka pihak Agrinas justru terkejut dan mempertanyakan, siapa yang meminta koperasi membuat kesanggupan kontribusi 10 persen tersebut,” ungkapnya.
Menurut Ricko, dalam penjelasan yang diterima, seluruh kegiatan Agrinas sebagai perusahaan di bawah BUMN telah dianggarkan dan ditanggung semua operasional nya, sehingga tidak terdapat skema pembebanan kontribusi operasional kepada koperasi dalam bentuk potongan persentase seperti yang beredar.
“Dijelaskan kepada kami bahwa operasional Agrinas ditanggung melalui mekanisme BUMN, sehingga tidak ada kewajiban kontribusi operasional 10 persen dari koperasi sebagaimana tertuang dalam surat kesanggupan tersebut,” tegasnya.
Selain kontribusi 10 persen, Ormas TL juga menyinggung informasi mengenai adanya dana sebesar Rp.20 juta yang disebut berkaitan dengan proses administrasi penerbitan SPK.
Berdasarkan klarifikasi di tingkat pusat, tidak terdapat ketentuan resmi mengenai biaya pokja maupun pembebanan biaya administrasi kepada koperasi dalam proses KSO.
“Hal-hal seperti ini harus sangat diperjelas agar tidak terjadi salah persepsi di masyarakat. Di tingkat pusat, praktik seperti itu tidak dibenarkan dan itu disampaikan langsung kepada kami saat berdialog,” tambah Ricko.
Hingga kini belum terdapat penjelasan detail mengenai mekanisme, dasar hukum, maupun pencatatan dana tersebut — termasuk penggunaannya dan pihak yang mengelolanya.
Ricko menegaskan bahwa penyampaian informasi ini bertujuan untuk menjaga transparansi dan kepastian hukum bagi koperasi plasma di Kotim dan untuk diketahui Ormas Mandau Talawang tetap dipihak koperasi dan masyarakat.
“Kami tidak ingin ada beban yang tidak memiliki dasar hukum dibebankan kepada koperasi dan masyarakat. Semua harus transparan dan sesuai regulasi resmi perusahaan,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Agrinas dikonfirmasi melalui tim Pokja maupun pihak terkait lainya masih belum memberikan keterangan resmi terhadap hal tersebut. (Darmo)