Duit Korupsi Ibu Bupati Mengalir Hingga DPR dan DPRD

Penulis: Redaksi  •  Kamis, 05 Maret 2026 | 16:21:18 WIB
Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq jadi tersangka kasus dugaan korupsi.

KALAMANTHANA, Jakarta – Uang dugaan hasil korupsi Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, mengalir hingga anggota DPR dan DPRD. Keduanya, kebetulan, anggota keluarganya sendiri.

Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, sudah ditetapkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus korupsi. Padahal, dia baru seumur jagung menjabat Bupati Pekalongan.

Fadia Arafiq diperkirakan KPK menerima uang hasil dugaan korupsi senilai Rp13,7 miliar selama 2023-2026. Duit hasil korupsi itu mengalir kepada suami dan dua anaknya. Suaminya merupakan anggota DPR, sementara anaknya menjadi anggota DPRD Kabupaten Pekalongan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan aliran uang diduga hasil korupsi itu.

“FAR sebesar Rp5,5 miliar, ASH selaku suami bupati sebesar Rp1,1 miliar, MSA selaku anak bupati sebesar Rp4,6 miliar, dan MHN selaku anak bupati sebesar Rp2,5 miliar,” ujarnya.

Identitas suami dan anak Fadia Arafiq tersebut adalah anggota Komisi X DPR Mukhtaruddin Ashraff Abu (ASH), anggota DPRD Kabupaten Pekalongan Muhammad Sabiq Ashraff (MSA), dan Mehnaz Na (MHN).

Ia mengatakan keluarga Fadia Arafiq juga menerima uang sekitar Rp5,3 miliar. Dengan demikian, total penerimaan keluarga tersebut mencapai Rp19 miliar.

Akan tetapi, dia mengatakan, Rp5,3 miliar tersebut kemudian dibagikan kepada Direktur PT Raja Nusantara Berjaya Rul Bayatun (RUL) selaku orang kepercayaan Fadia Arafiq sebanyak Rp2,3 miliar dan Rp3 miliar sisanya masih sebatas penarikan tunai atau belum didistribusikan.

Pada 3 Maret 2026, KPK menangkap Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah.

Kemudian, KPK mengumumkan menangkap 11 orang lain dari Pekalongan, Jawa Tengah.

Rangkaian penangkapan tersebut merupakan bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang ketujuh pada 2026 dan bertepatan pada bulan Ramadhan.

Pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal pada kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya, dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023-2026. (*)

Reporter: Redaksi
Back to top