KALAMANTHANA, Mataram – Berkomplotan menghabisi rekan sesama anggota polisi, I Made Yogi Purusa Utama dan I Gde Aris Chandra Widianto kini harus menjalani kehidupan di penjara.
Keduanya, yang saat peristiwa itu terjadi adalah anggota Polda Nusa Tenggara Barat, dijatuhi vonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat. Keduanya melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Muhammad Nurhadi.
I Made Yogi Purusa Utama, saat peristiwa terjadi adalah polisi berpangkap kompol, dijatuhi vonis penjara 14 tahun. Sedangkan I Gde Aris Chandra Widianto yang saat itu berpangkat Ipda, diganjar hukuman penjara 8 tahun.
Hakim Ketua Lalu Moh. Sandi Iramaya dalam putusan yang dibacakan satu-persatu dengan diawali terdakwa Gde Aris Chandra menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti melakukan penganiayaan berat dan perintangan dengan menyamarkan barang bukti pada tahap penyidikan kepolisian.
“Oleh karena itu, menjatuhkan pidana hukuman delapan tahun penjara kepada terdakwa I Gde Aris Chandra Widianto,” kata Sandi membacakan putusan terdakwa Gde Aris Chandra di PN Mataram, Senin 9 Maret 2026.
Sesuai dengan tuntutan jaksa, hakim menyatakan terdakwa Gde Aris Chandra telah terbukti melanggar Pasal 468 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 221 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Hakim turut membebankan terdakwa membayar dana restitusi atau ganti rugi atas kematian Brigadir Nurhadi kepada ahli waris sebesar Rp385 juta, berdasarkan hasil hitung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Jika terdakwa tidak membayar dalam jangka waktu 30 hari maka kekayaan dan pendapatan terdakwa akan disita jaksa. Jika kekayaan dan pendapatan tidak juga menutupi, maka terdakwa wajib menggantinya dengan pidana penjara selama dua tahun,” ujarnya.
Usai membacakan putusan terdakwa Aris Chandra, sidang dilanjutkan untuk terdakwa I Made Yogi Purusa Utama.
Dalam sidang putusan kedua, majelis hakim turut menjatuhkan pidana sesuai tuntutan jaksa, yakni pidana hukuman 14 tahun penjara dan membebankan terdakwa membayar dana restitusi senilai Rp385 juta subsider dua tahun penjara.
Untuk terdakwa Yogi, jaksa menilai perbuatannya telah memenuhi unsur pidana pembunuhan sebagaimana pada Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 221 Ayat (1) KUHP jo Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)