Pertama dalam Sejarah Indonesia, Bupati-Wakil Bupati Terjerat OTT KPK

Penulis: Redaksi  •  Selasa, 10 Maret 2026 | 13:14:41 WIB

KALAMANTHANA, Jakarta – Pertama kali terjadi dalam sejarah Indonesia, pasangan bupati dan wakil bupati masuk jeratan OTT KPK. Itulah yang terjadi di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari dan Hendri, ditangkap dalam operasi OTT KPK bersama 11 orang lainnya.

Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri, sudah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.

“Yang diamankan di sana 13 orang, dan yang dibawa ke Jakarta sembilan orang,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa 10 Maret 2026.

Budi mengungkapkan sembilan orang tersebut terdiri atas Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong, tiga aparatur sipil negara di wilayah Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, serta empat orang selaku pihak swasta.

Ia juga mengatakan sembilan orang tersebut telah berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk diperiksa secara intensif.

Sementara itu, dia menjelaskan bahwa para pihak tersebut sebelumnya ditangkap pada Senin (9/3) malam. Penangkapan dilakukan di wilayah Rejang Lebong dan Kota Bengkulu.

Selain itu, dia mengatakan pemeriksaan kemudian berlangsung di dua lokasi, yakni Polres Kepahiang dan Polresta Bengkulu.

Adapun KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sebelumnya, KPK mulai melakukan OTT pertama di 2026 dengan menangkap delapan orang selama 9-10 Januari 2026. Penangkapan ini mengenai dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026.

OTT kedua, pada 19 Januari 2026, KPK mengonfirmasi melakukan penangkapan terhadap Wali Kota Madiun Maidi. Lembaga antirasuah pada 20 Januari 2026, mengumumkan Maidi sebagai salah satu tersangka dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana CSR serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur.

Pada 19 Januari 2026, KPK melakukan OTT ketiga dan menangkap Bupati Pati Sudewo. Pada 20 Januari 2026, KPK mengumumkan Sudewo sebagai salah satu tersangka dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

OTT keempat, pada 4 Februari 2026, yakni di lingkungan KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Penangkapan terkait proses restitusi pajak di lingkungan KPP tersebut.

Pada 4 Februari 2026, KPK mengumumkan OTT kelima terkait importasi barang KW atau tiruan. Salah satu yang ditangkap adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Rizal, yang sedang menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.

OTT keenam diungkap pada 5 Februari 2026, yakni terkait dugaan korupsi dalam pengurusan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi pada lingkungan Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat. KPK menetapkan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, hingga Direktur Utama PT Karabha Digdaya yang merupakan anak perusahaan Kemenkeu sebagai tersangka.

OTT ketujuh, diumumkan pada 3 Maret 2026, atau saat bulan Ramadhan. KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya, dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023-2026.

OTT kedelapan, atau masih di bulan Ramadhan. KPK pada 10 Maret 2026, mengumumkan menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari bersama Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri. (*)
 

Reporter: Redaksi
Back to top