KALAMANTHANA, Muara Teweh - Rapat Paripurna IV Masa Sidang II DPRD Barito Utara digelar di Gedung DPRD setempat, Selasa (10/3/2026). Pada kesempatan itu Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) DPRD Kabupaten Barito Utara menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Juru bicara Naruk Sritani menegaskan, RPJMD merupakan dokumen fundamental yang menjadi arah pembangunan daerah lima tahun ke depan, sekaligus instrumen mewujudkan visi Barito Utara lebih maju, sejahtera, dan berkeadilan. Fraksi PDI Perjuangan memberikan apresiasi atas penyusunan dokumen RPJMD yang dinilai selaras dengan RPJMN dan RPJMD Provinsi Kalimantan Tengah.
Meski demikian, fraksi menekankan perlunya penguatan aspek implementasi, terutama pengentasan kemiskinan dan pemerataan pembangunan wilayah. Naruk menyoroti masih adanya desa yang terbatas akses infrastruktur dasar seperti jalan, listrik, air bersih, dan layanan publik.
Selain itu, fraksi menekankan pentingnya transparansi dan efisiensi pengelolaan anggaran daerah agar penggunaan APBD bebas dari praktik korupsi dan tepat sasaran. PDI Perjuangan juga mendorong percepatan pelayanan publik berbasis teknologi, khususnya di sektor pendidikan, kesehatan, dan perizinan.
Fraksi mendukung strategi pembangunan daerah yang berfokus pada peningkatan kualitas SDM serta tata kelola pemerintahan yang profesional dan akuntabel. Namun, mereka menekankan perlunya indikator kinerja utama yang spesifik, terukur, dan berbasis data terbuka.
“Dengan berbagai catatan tersebut, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Barito Utara menyatakan menerima dan menyetujui Raperda RPJMD Kabupaten Barito Utara Tahun 2025–2029 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Naruk Saritani.
Ia berharap seluruh program dan kebijakan dalam RPJMD dapat diimplementasikan optimal demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Barito Utara. (Sly).