KALAMANTHANA, Jakarta – Pemerintahan Kabupaten Rejang Lebong di Provinsi Bengkulu, akhirnya selamat juga. Wakil bupati tak ditetapkan KPK sebagai tersangka.
KPK menyatakan Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri tidak termasuk yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, meskipun sempat ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Bengkulu.
“Tidak,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu 11 Maret 2026.
Ketika ditanya alasan KPK tidak menetapkan Hendri sebagai tersangka, Fitroh menjelaskan karena KPK tidak menemukan keterlibatan yang bersangkutan dari alat bukti yang sudah didapatkan.
“Ya, karena tidak terbukti terlibat berdasarkan alat bukti yang ada,” jelasnya.
Sebelumnya, pada 9 Maret 2026, KPK menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri, dan 11 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Ini merupakan pertama kali dalam sejarah, KPK melakukan OTT terhadap kepala daerah dan wakil kepala daerah secara sekaligus.
OTT tersebut terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Pada 10 Maret 2026, KPK membawa Bupati dan Wabup Rejang Lebong yang merupakan kader PAN bersama tujuh orang lainnya ke Jakarta untuk diperiksa secara intensif.
Pada tanggal yang sama, KPK juga mengumumkan Fikri Thobari sebagai salah satu dari lima tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Adapun peran dari lima orang tersebut adalah dua merupakan penerima, dan tiga sebagai pemberi dugaan suap. (*)