KALAMANTHANA, Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2026 bagi aparatur pemerintah daerah dapat dicairkan mulai Jumat, 13 Maret 2026.

Kepala BPKA Barito Utara, Ismael Marzuki, menyampaikan bahwa pencairan THR telah melalui proses administrasi sesuai ketentuan pemerintah pusat. “Pembayaran THR bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara dijadwalkan mulai dicairkan pada Jumat, 13 Maret 2026. Hal ini sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak pegawai menjelang Hari Raya,” ujarnya, Rabu (11/3/2026).

Pembayaran THR mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 aparatur negara, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 terkait petunjuk teknis pelaksanaannya.

Total anggaran THR yang disiapkan mencapai Rp40.889.615.703 untuk 6.254 penerima, terdiri dari PNS, CPNS, PPPK, kepala daerah dan wakil kepala daerah, serta pimpinan dan anggota DPRD. Rinciannya: gaji PNS dan CPNS Rp19,1 miliar untuk 4.188 orang, PPPK Rp7 miliar untuk 2.039 orang, kepala daerah dan wakil kepala daerah Rp13,4 juta, pimpinan dan anggota DPRD Rp107,1 juta untuk 25 orang, serta tambahan penghasilan pegawai Rp14,65 miliar.

Ismael menjelaskan komponen THR meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau umum, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan pegawai (TPP). “Dasar perhitungan THR adalah sebesar satu bulan gaji dan TPP pada bulan Februari 2026. Kami berharap pencairan ini dapat membantu ASN memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya sekaligus mendorong perputaran ekonomi daerah,” jelasnya.

Pemkab Barito Utara mengimbau seluruh perangkat daerah segera menyelesaikan administrasi pencairan agar penyaluran THR berjalan tepat waktu sesuai jadwal. (Sly).