KALAMANTHANA, Muara Teweh – DPRD Kabupaten Barito Utara menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut disampaikan seluruh fraksi dalam Rapat Paripurna IV Masa Sidang II Tahun 2026 yang digelar di Gedung DPRD Muara Teweh, Selasa (10/3/2026).
Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, menyampaikan apresiasi atas dukungan DPRD terhadap rancangan peraturan daerah tersebut. Ia menilai sinergi antara eksekutif dan legislatif sangat penting dalam mendukung pembangunan daerah.
“Kami sangat berterima kasih atas dukungan dari pihak dewan yang terhormat yang telah menyetujui rancangan peraturan daerah dimaksud. Kami berharap kerja sama yang baik ini dapat terus terjalin dalam rangka bersama-sama membangun Kabupaten Barito Utara ke arah yang lebih baik,” ujarnya.
Shalahuddin menambahkan berbagai saran dan masukan dari anggota DPRD selama proses pembahasan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan dokumen RPJMD 2025–2029.
Menurutnya, persetujuan DPRD mencerminkan kesamaan pemahaman antara pemerintah daerah dan legislatif dalam membentuk produk hukum daerah yang mendukung arah pembangunan.
Bupati menjelaskan, RPJMD 2025–2029 merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka waktu lima tahun yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, kebijakan keuangan daerah, serta program perangkat daerah dengan kerangka pendanaan indikatif.
“Diharapkan dengan ditetapkan dan diundangkannya perda ini dapat menjadi payung hukum dalam pelaksanaan pembangunan daerah selama lima tahun ke depan agar berjalan efektif, efisien, dan tepat sasaran,” jelasnya.
Ia berharap implementasi RPJMD tersebut dapat mendorong tercapainya tujuan pembangunan daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Barito Utara sesuai dengan perencanaan yang telah disepakati bersama. (Sly).