Pertama di Bulan Maret, Harga Emas Antam Tinggalkan Level Rp3 Jutaan Per Gram

Penulis: Redaksi  •  Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:30:20 WIB

KALAMANTHANA, Jakarta – Untuk pertama kalinya sepanjang Maret 2026, harga emas Antam turun dari level Rp3 jutaan per gram.

Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, di Jakarta, Sabtu 14 Maret 2026 pukul 08.57 WIB, mengalami penurunan Rp24.000 dari semula Rp3.021.000 menjadi Rp2.997.000 per gram.

Tren penurunan harga logam mulia ini juga terjadi pada harga emas UBS dan Galeri24 yang mengalami penurunan senilai Rp27.000 setoap gramnya.

Tapi, khusus untuk harga emas Antam, inilah untuk pertama kalinya harga turun ke level di bawah Rp3 jutaan per gram.

Sejak 21 Februari 2026, ketika harga emas Atam untuk pertama kali menembus level Rp3 jutaan, fluktuasi terjadi, tapi tak pernah angkanya berada di bawah Rp3 jutaan untuk setiap gram.
??
Begitu pula untuk harga beli kembali (buyback) emas Antam kini turut turun ke angka Rp2.749.000 per gram.

?Harga emas Antam sewaktu-waktu bisa berubah.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
?
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Harga pecahan emas Antam

?- Harga emas 0,5 gram: Rp1.548.500.
?
- ?Harga emas 1 gram: Rp2.997.000.
?
- ?Harga emas 2 gram: Rp5.934.000.
?
- ?Harga emas 3 gram: Rp8.876.000.
?
- ?Harga emas 5 gram: Rp14.760.000.
?
- ?Harga emas 10 gram: Rp29.465.000.
?
- Harga emas 25 gram: Rp73.537.000.
?
- ?Harga emas 50 gram: Rp146.995.000.
?
- ?Harga emas 100 gram: Rp293.912.000.
?
- ?Harga emas 250 gram: Rp734.515.000.
?
- ?Harga emas 500 gram: Rp1.468.820.000.
?
- ?Harga emas 1.000 gram: Rp2.937.600.000.
??
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
?
Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (*)

Reporter: Redaksi
Back to top