Diringkus Macan Kalteng, Ini Deretan Aksi Pecah Kaca H Sebulan Terakhir

Penulis: Redaksi  •  Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:57:08 WIB

KALAMANTHANA, Palangka Raya – Tim Macan Elang Kalimantan Tengah meringkus jagoan aksi pencurian dengan modus pecah kaca mobil. Deretan aksinya pun terbongkar.

Macan Elang, tim gabungan Resmob Polda Kalteng, Jatanras Polresta Palangka Raya, dan Reskrim Polsek Pahandut, meringkus H di Kota Palangka Raya, Jumat 13 Maret 2026 sore.

Pria berusia 21 tahun itu dilumpuhkan di kawasan Jalan Lintas Palangka Rata-Bukit Rawi di Kelurahan Pahandut Seberang, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

Dari tangan H, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario warna merah marun, dua helm, tak selempang, obeng, pakaian yang digunakan saat beraksi, hingga uang tunai Rp750 ribu.

Menariknya, pencurian dengan modus pecah kaca mobil di Jalan DI Panjaitan dan Katamso, Palangka Raya, yang membuat polisi memburunya, H ternyata memiliki deretan aksi pecah kaca yang mengagumkan.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diketahui telah beberapa kali melakukan aksi serupa di sejumlah lokasi di Kota Palangka Raya.

Pada 17 Februari 2026 sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan DI Panjaitan, pelaku memecah kaca mobil Toyota Ayla dan mengambil uang tunai sebesar Rp1.600.000.

Selanjutnya pada 10 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Brigjen Katamso, pelaku memecah kaca mobil Toyota Rush warna putih dan mengambil laptop Acer E11.

Masih di hari yang sama, pelaku juga melakukan beberapa aksi lain secara beruntun di Jalan Brigjen Katamso dengan memecah kaca mobil Toyota warna biru dan mengambil beberapa kartu berharga, serta memecah kaca mobil Xenia dan mengambil uang tunai Rp1.300.000.

Selain itu, pelaku juga sempat memecah kaca mobil Honda Brio hitam di Jalan D.I. Pandjaitan namun tidak mengambil barang apa pun.

Terakhir pada 12 Maret 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan D.I. Pandjaitan, pelaku memecah kaca mobil Toyota Calya hitam dan mengambil sebuah tas hitam berisi uang kuno serta beberapa barang lainnya.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Dedy Supriadi melalui Kasat Reskrim AKP Eka Palti Arie Putra Hutagaol menyampaikan pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat.

“Pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh tim Satreskrim. Saat ini pelaku masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan kami juga terus melakukan pengembangan untuk menelusuri barang bukti hasil kejahatan yang belum ditemukan,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan saat diparkir guna menghindari terjadinya tindak kejahatan dengan modus serupa. (*)
 

Reporter: Redaksi
Back to top