Kapolda Kalteng Pecat Anggota Polresta Palangka Raya Ini, Kapolresta Pimpin Upacara PTDH

Penulis: Redaksi  •  Senin, 16 Maret 2026 | 17:21:55 WIB
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Dedy Supriadi, memimpin upacara PTDH terhadap Briptu Yulistiro.

KALAMANTHANA, Palangka Raya – Briptu Yulistiro kini bukan lagi anggota Polresta Palangka Raya. Dia telah diberhentikan tidak dengan hormat.

Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Briptu Yulistiro dilakukan Polresta Palangka Raya di Mapolresta Palangka Raya, Senin 16 Maret 2026. Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi, memimpinnya.

Briptu Yulistiro diberhentikan tidak dengan hormat alias dipecat karena melakukan pelanggaran terhadap kode etik kepolisian.

Dedy Supriadi menyebutkan pemberhentian tidak dengan hormat merupakan langkah tegas institusi terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap aturan yang berlaku di lingkungan Polri.

“Keputusan ini menjadi pengingat bagi seluruh personel agar senantiasa menjaga disiplin, integritas serta profesionalitas dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri,” kata Dedy Supriadi.

Upacara PTDH tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Nomor Kep/66/II/2026 dan Kep/67/II/2026 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri di lingkungan Polda Kalimantan Tengah.

Briptu Yulistiro sebelumnya bertugas sebagai Ba Satsamapta Polresta Palangka Raya.

Prosesi upacara dilakukan secara simbolis dengan pencoretan foto personel yang bersangkutan oleh inspektur upacara sebagai bentuk penegasan bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi bagian dari institusi Polri. (*)
 

Reporter: Redaksi
Back to top