KALAMANTHANA, Jakarta – Kalangan petani kelapa sawit dibuat kecewa oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Mereka pun minta tarif pungutan CPO ditinjau ulang.

Kekecewaan itu diwakilkan melalui Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS). Mereka meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meninjau ulang tarif pungutan ekspor minyak sawit mentah menjadi 12,5 persen dibanding sebelumnya 10 persen.

Menurut SPKS, kebijakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa itu sangat memberatkan petani sawit.

“Kami secara tegas menolak dan mendesak pembatalan kebijakan kenaikan tarif pungutan pungutan ekspor tersebut,” kata Ketua Umum SPKS, Sabarudin di Jakarta, Minggu 15 Maret 2026.

Tarif pungutan ekspor CPO tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2026.

Kebijakan tersebut ditetapkan pemerintah untuk mendukung pembiayaan program peningkatan pencampuran biodiesel dari B40 menuju B50.

Menurut dia, kebijakan tersebut berpotensi menekan harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani.

Ia merujuk pada kajian lembaga riset Prananta Center Universitas Indonesia (UI) yang menyebutkan, setiap kenaikan pungutan ekspor sebesar satu persen dapat menurunkan harga TBS sawit di tingkat petani sekitar Rp333 per kilogram (kg).

Menurut dia, jika pungutan ekspor CPO dinaikkan sebesar 2,5 persen menjadi 12,5 persen, maka dampaknya terhadap harga TBS petani bisa sangat signifikan.

"Penurunan harga diperkirakan berada pada kisaran Rp500 hingga Rp800 per kilogram,” katanya.

Menurut dia, penurunan harga tersebut akan berdampak besar terhadap pendapatan petani sawit rakyat, terutama di tengah kondisi ekonomi global yang sedang lesu serta meningkatnya biaya produksi di sektor perkebunan.

SPKS menilai kenaikan pungutan ekspor tersebut justru menambah beban petani yang saat ini sudah menghadapi tekanan biaya produksi, termasuk kenaikan harga pupuk dan kebutuhan operasional kebun lainnya. (*)