KALAMANTHANA, Jakarta – Nama Kapolresta ikut disebut-sebut dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap dengan tersangka Bupati Syamsul Auliya Rachman.

Syamsul Auliya Rachman, Bupati Cilacap, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK. Dia diduga melakukan pemerasan terhadap anak buahnya, yakni mengumpulkan sejumlah uang yang dimaksudkan untuk THR bagi pihak eksternal.

Nama Kapolresta Cilacap, Kombes Budi Adhy Buono, ikut tersebut-sebut. Sebab, salah satu unsur Forkopimda Kabupaten Cilacap yang akan menerima THR itu adalah Kapolresta.

“Salah satu forkopimda itu adalah Kapolres di situ (Cilacap, red.),” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3) malam.

Itu sebabnya, Asep mengatakan KPK memutuskan memeriksa 27 orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

“Makanya tidak dilakukan pemeriksaan di Polresta Cilacap untuk menghindari conflict of interest (konflik kepentingan, red.). Kami pun pindah ke Banyumas,” katanya.

Sebelumnya, pada 13 Maret 2026, KPK mengumumkan operasi tangkap tangan kesembilan 2026 sekaligus yang ketiga di bulan Ramadhan.

OTT tersebut menangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan 26 orang lainnya, serta menyita uang tunai dalam bentuk rupiah.

Pada 14 Maret 2026, KPK mengumumkan Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardoo (SAD) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, tahun anggaran 2025-2026.

Syamsul Auliya menargetkan mendapatkan Rp750 juta dari pemerasan tersebut yang dibagi menjadi Rp515 juta untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap, serta sisanya untuk kepentingan pribadi. Namun, dia baru meraih Rp610 juta sebelum ditangkap KPK. (*)