KALAMANTHANA, Bengkulu – Nasib Hendri Praja seperti roller coaster. Lima hari lalu, dia ditangkap KPK. Kini, dia ditunjuk sebagai Plt Bupati Rejang Lebong.

Hendri Praja, oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, ditunjuk sebagai Plt Bupati Rejang Lebong. Dia menggantikan sementara Bupati Nonaktif Muhammad Fikri yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan di Rejang Lebong, Senin 9 Maret 2026 lalu.

Wakil Gubernur Bengkulu H Mian menyerahkan surat pelaksana tugas dan wewenang Bupati Rejang Lebong kepada Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri Praja di ruang rapat Bupati Rejang Lebong, Sabtu 14 Maret 2026.

Mian mengatakan Pemerintah Provinsi Bengkulu turut merasakan keprihatinan atas persoalan hukum yang tengah terjadi di Pemkab Rejang Lebong.

“Hari ini saya atas nama Gubernur Bengkulu Helmi Hasan bersama Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu menyampaikan radiogram Mendagri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jendral Kementerian Dalam Negeri yang memberikan mandat kepada Wakil Bupati Rejang Lebong untuk menjalankan tugas dan wewenang sebagai Plt Bupati Rejang Lebong,” kata dia.

Dijelaskan Mian, radiogram dari Mendagri tersebut sekaligus ditindaklanjuti dengan penyerahan surat Gubernur Bengkulu yang memberikan mandat kepada Wakil Bupati Rejang Lebong untuk menjalankan tugas dan wewenang sebagai Pelaksana Tugas Bupati Rejang Lebong.

Dengan penunjukan ini, kata dia, diharapkan roda pemerintahan, pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Rejang Lebong tetap berjalan dengan baik dan kondusif.

“Pemerintah Provinsi Bengkulu merasa prihatin atas musibah hukum yang terjadi di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Namun sesuai dengan regulasi yang berlaku, pelayanan kepada masyarakat dan jalannya pemerintahan tidak boleh stagnan,” tegasnya.

Pada 9 Maret 2026 lalu, KPK menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Hendri Praja, dan 11 orang lainnya dalam OTT terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong.

Sehari kemudian, KPK membawa Bupati dan Wabup Rejang Lebong bersama tujuh orang lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.

KPK lalu menetapkan Bypati Muhammad Fikri Thobari sebagai tersangka, tetapi Hendri Praja tak ikut serta dengan status serupa. KPK kemudian berkilah penangkapan Hendri Praja karena Wakil Bupati itu diduga mengetaui proyek-proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong.

“Kenapa (diamankan)? Karena tentunya wakil bupati, selain bupati dan kepala dinas, mengetahui juga terkait dengan proyek-proyek tersebut,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. (*)