KALAMANTHANA, Tanah Paser – H alias Heri bernyanyi. Aparat Satresnarkoba Polres Paser pun menciduk sumber peredaran obat keras Yorindo di Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Anggota Satresnarkoba Polres Paser menangkap MRK alias O, pria berusia 31 tahun. Dia diduga menyimpan dan mengedarkan obat keras jenis Yorindo tanpa izin.
Penangkapan terhadap MRK alias O, menurut Kepala Satresnarkoba Polres Paser AKP Suradi mewakili Kapolres Novy Adi Wibowo, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut terjadi di sebuah rumah di Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, pada Senin 16 Maret 2026 sekitar pukul 00.15 Wita.
Dari hasil penggeledahan terhadap MRK, yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 1.190 butir obat keras jenis Yorindo, 4 botol plastik putih, 1 kantong plastik merah muda, 1 kantong plastik bening, 1 unit handphone Vivo Y17S warna ungu, serta uang tunai sebesar Rp300 ribu yang diduga hasil penjualan obat tersebut.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan pria lain, H, yang mengaku memperoleh obat keras tersebut dari tersangka.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Paser melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di rumahnya.
Saat dilakukan penggeledahan di kamar rumah tersangka, petugas menemukan kantong plastik berisi ribuan butir obat keras yang disimpan di lantai kamar depan, serta sejumlah barang bukti lainnya di lokasi berbeda dalam rumah tersebut. Seluruh barang tersebut diakui milik tersangka.
MRK alias O beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut. (*)