Dipanggil Hari Ini, Gus Alex Susul Gus Yaqut ke Rutan KPK?

Penulis: Redaksi  •  Selasa, 17 Maret 2026 | 07:38:48 WIB

KALAMANTHANA, Jakarta – KPK memanggil tersangka Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Akan menyusul Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut ke Rutan KPK?

Gus Alex, nama lengkapnya Ishfah Abidal Aziz, dipanggil penyidik KPK pada Selasa 17 Maret 2026 ini sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret bosnya, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Yaqut Cholil Qoumas yang juga berstatus tersangka kasus dugaan korupsi haji, sudah ditahan KPK pada 12 Maret 2026 untuk masa 20 hari. Tanda-tanda Gus Alex atau Ishfah Abidal Aziz menyusul Gus Yaqut juga sudah mulai muncul.

“Hari ini, Selasa (17/3), penyidik menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap saudara IAA yang merupakan Staf Khusus Menag periode 2020-2024. Pemanggilan yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai tersangka,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Budi menjelaskan pemeriksaan Gus Alex yang juga salah satu Ketua PBNU itu bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Kami meyakini saudara IAA kooperatif dan akan memenuhi panggilan hari ini,” katanya.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mulai menyidik kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Mereka yang dicegah adalah Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf Yaqut, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut dan Gus Alex.

Namun, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dan terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Pada 19 Februari 2026, KPK mengumumkan perpanjangan pencegahan ke luar negeri hanya untuk Yaqut dan Gus Alex. Sementara, Fuad tidak diperpanjang.

Pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan telah menerima audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji. Kemudian pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.

Pada 11 Maret 2026, majelis hakim PN Jaksel menolak permohonan praperadilan Yaqut.

Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. (*)
 

Reporter: Redaksi
Back to top