KALAMANTHANA, Pontianak – Baru menerima uang Rp700 ribu, Zamri sudah ditangkap polisi. Dia diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor di Pontianak, Kalimantan Barat.
“Pelaku hendak menjual atau menggadaikan motor itu kepada seseorang seharga Rp1,5 juta. Namun baru menerima Rp700 ribu,” kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Happy Margowati Suyono mewakili Kapolresta Kombes Endang Tri Purwanto, Senin 23 Maret 2026.
Penangkapan terhadap Zamri dilakukan Tim Jatanras Polresta Pontianak bersama Polsek Pontianak Timur. Saat itu, aksi Zamri belum melampaui waktu 24 jam.
Happy Margowati Suyono menyampaikan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang kehilangan sepeda motor saat hendak merayakan Idul Fitri.
Peristiwa terjadi pada Minggu 22 Maret 2026, ketika pelapor mendapati sepeda motor milik kerabatnya yang terparkir di teras rumah telah hilang.
Motor tersebut diketahui milik Mawardi, dengan jenis Honda Beat tahun 2014 berwarna merah putih bernomor polisi KB 6303 ZH.
Setelah dilakukan pencarian namun tidak membuahkan hasil, pelapor segera melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pontianak.
Tim Jatanras Polresta Pontianak langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta serangkaian penyelidikan. Dari hasil penelusuran, diperoleh informasi sepeda motor tersebut sempat terlihat di wilayah Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur.
“Berdasarkan informasi yang kami himpun, tim kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengidentifikasi pelaku,” ujar Happy.
Pada Minggu malam sekitar pukul 21.00 WIB, petugas mendapatkan informasi pelaku bernama Zamri, warga Kabupaten Mempawah, berencana menjual motor hasil curian tersebut.
Selanjutnya, pada Senin dini hari sekitar pukul 00.20 WIB, tim memperoleh informasi bahwa pelaku bekerja di sebuah rumah makan di kawasan Jalan Sultan Syarif Abdurrahman.
Petugas kemudian melakukan penyisiran dan berhasil mengamankan pelaku di tempat kerjanya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor tersebut dengan cara merusak kunci kontak menggunakan obeng.
“Setelah berhasil menghidupkan kendaraan, pelaku membawa motor untuk dijual atau digadaikan kepada seseorang seharga Rp1,5 juta, namun baru menerima Rp700 ribu,” jelasnya. (*)