Jeger! Bos Besar Batubara Murung Raya, Samin Tan Jadi Tersangka Korupsi Tambang

Penulis: Redaksi  •  Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:04:20 WIB

KALAMANTHANA, Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan Samin Tan sebagai tersangka. Dia adalah big boss perusahaan tambang PT Asmin Koalindo Tuhup di Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Samin Tan, beneficial ownership atau pengelola PT Asmin Koalindo Tuhup yang beroperasi di Murung Raya, Kalimantan Tengah, menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan.

PT Asmin Koalindo Tuhup yang dikomandoi Samin Tan diduga telah beroperasi secara ilegal dari tahun 2017 sampai 2025 di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah,

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan Asmin Koalindo Tuhup, yang merupakan penambang batu bara berdasarkan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B), telah dicabut izinnya pada 2017.

Namun, kata dia, perusahaan tambang itu masih terus beroperasi meski ilegal atau tidak sah.

“PT AKT masih tetap terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai dengan 2025,” kata Syarief di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu dini hari.

Dia mengatakan tersangka Samin Tan melalui PT AKT dan afiliasinya secara melawan hukum diduga telah melakukan pertambangan dan penjualan menggunakan dokumen perizinan, yang tidak sah dan bekerja sama dengan penyelenggara negara.

Namun, dia belum menjelaskan identitas penyelenggara negara yang bertugas melakukan pengawasan pertambangan.

Akibatnya, kata dia, perbuatan ST melalui PT AKT itu diduga telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

"Sedangkan, untuk jumlah kerugian keuangan negara tersebut masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor dari BPKP," kata dia.

Sebelumnya, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menguasai kembali lahan seluas 1.699 hektare yang digunakan sebagai area pertambangan oleh PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan langkah itu diambil menyusul pencabutan izin operasional atau PKP2B melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 3714 K/30/MEN/2017 tanggal 19 Oktober 2017.

Berdasarkan hasil verifikasi, kata dia, Satgas PKH menemukan sejumlah pelanggaran fundamental terkait dengan perizinan. (*)
 

Reporter: Redaksi
Back to top