KALAMANTHANA, Jakarta – Bos besar PT Asmin Koalindo Tuhup, Samin Tan, ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka. Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PHK) pun bersikap.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka Samin Tan, beneficial owner PT Asmin Koalindo Tuhup di Murung Raya, oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan, menjadi peringatan bagi pihak-pihak lainnya.

Menurut dia, perusahaan-perusahaan yang sudah dipanggil oleh Satgas PKH perlu menyelesaikan kewajibannya kepada negara, sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 soal penertiban hutan.

“Bilamana terdapat itikad tidak baik, tentu saja instrumen negara akan bekerja untuk memastikan kepatuhan pada peraturan itu dilaksanakan, dipatuhi oleh siapapun di negara hukum kita," kata Barita di Jakarta, Sabtu 28 Maret 2026 dini hari.

Dia mengatakan penetapan tersangka Samin Tan oleh Kejagung merupakan bagian dari konsistensi Satgas PKH untuk memastikan tegaknya aturan hukum dalam kegiatan penertiban.

Selanjutnya, kata dia, penyidik berwenang untuk mengembangkan kasus yang menjerat Samin Tan itu, termasuk mencari pihak-pihak lainnya yang diduga terlibat dan terkait dalam konstruksi hukum sesuai bukti-bukti yang ada pada penyidikan.

Atas hal itu, dia pun mengapresiasi kinerja dari Kejaksaan Agung dalam mengungkap kasus yang menjerat Samin Tan.

Menurut dia, Satgas PKH pun pada Januari 2026 juga telah menguasai kembali hutan yang dikelola oleh PT Asmin Koalindo Tuhuo.

“Kami telah memberikan teguran, peringatan dan satgas juga sesuai tugas kewenangannya melakukan koordinasi dan menyampaikan kepada aparat penegak hukum yang juga ada di dalam satgas, untuk langkah-langkah penegakan hukum,” kata dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan seorang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan, Samin Tan sebagai beneficial ownership atau pengelola PT AKT, yang telah beroperasi ilegal dari 2017 sampai 2025.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa PT Asmin Koalindo Tuhup yang merupakan penambang batu bara berdasarkan PKP2B, telah dicabut izinnya pada tahun 2017. Namun, kata dia, perusahaan tambang itu masih terus beroperasi meski ilegal atau tidak sah.

"PT AKT masih tetap terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai dengan tahun 2025," kata Syarief. (*)