Cari Jejak Korupsi Bos Besar Batubara Murung Raya Samin Tan, Ini Daftar Daerah Digeledah Jaksa

Penulis: Redaksi  •  Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:29:37 WIB

KALAMANTHANA, Jakarta – Samin Tan, big bos PT Asmin Koalindo Tuhup, perusahaan tambang batubara di Murung Raya, Kalimantan Tengah, jadi tersangka. Ini langkah Kejaksaan Agung sebelum menersangkakannya.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan sebelum menetapkan Samin Tan, petinggi PT Asmin Koalindo Tuhup di Murung Raya sebagai tersangka, pihaknya sudah memperoleh bukti yang cukup.

Bukti dugaan korupsi Samin Tan sebagai beneficial ownership atau pengelola PT Asmin Koalindo Tuhup di Murung Raya, dilakukan melalui serangkaian tindakan penyidikan.

Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan penggeledahan untuk menemukan bukti tersebut.

Penggeledahan dilakukan di banyak tempat. Tak hanya di Kalimantan Tengah dan Jakarta, melainkan juga sampai ke Jawa Barat dan Kalimantan Selatan.

“Sampai saat ini penggeledahan masih berlangsung, terutama yang di daerah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan,” kata dia di Jakarta, Sabtu 28 Maret 2026 dinihari.

PT Asmin Koalindo Tuhup yang dikomandoi Samin Tan diduga telah beroperasi secara ilegal dari tahun 2017 sampai 2025 di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah,

Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan Asmin Koalindo Tuhup, yang merupakan penambang batu bara berdasarkan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B), telah dicabut izinnya pada 2017.

Namun, kata dia, perusahaan tambang itu masih terus beroperasi meski ilegal atau tidak sah.

“PT AKT masih tetap terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai dengan 2025,” kata Syarief di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu dini hari.

Dia mengatakan tersangka Samin Tan melalui PT AKT dan afiliasinya secara melawan hukum diduga telah melakukan pertambangan dan penjualan menggunakan dokumen perizinan, yang tidak sah dan bekerja sama dengan penyelenggara negara.

Namun, dia belum menjelaskan identitas penyelenggara negara yang bertugas melakukan pengawasan pertambangan.

Akibatnya, kata dia, perbuatan ST melalui PT AKT itu diduga telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

"Sedangkan, untuk jumlah kerugian keuangan negara tersebut masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor dari BPKP," kata dia. (*)
 

Reporter: Redaksi
Back to top