Ini Pasal Berlapis yang Disiapkan Kejagung untuk Jerat Bos Besar Tambang Murung Raya Samin Tan

Penulis: Redaksi  •  Sabtu, 28 Maret 2026 | 11:35:31 WIB

KALAMANTHANA, Jakarta – Penyidik Kejaksaan Agung telah menyiapkan segepok pasal untuk menjerat Samin Tan, big boss PT Asmin Koalindo Tuhup, perusahaan batubara di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Kejaksaan Agung menetapkan Samin Tan, beneficial owner PT Asmin Koalindo Tuhup yang beroperasi di Murung Raya, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemanfaatan lahan tambang.

Penetapan status tersangka untuk Samin Tan itu diumumkan Kejaksaan Agung pada Sabtu 28 Maret 2026 dinihari. Samin Tan dianggap bertanggung jawab atas aksi PT Asmin Koalindo Tuhup menggarap lahan tambang yang izinnya sudah dicabut selama bertahun-tahun.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan akan menjerat Samin Tan dengan sejumlah pasal undang-undang terkait tindak pidana korupsi.

Samin Tan dijerat dengan Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dia juga dibidik pasal subsider yakni Pasal 604 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 618 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Menurutnya, untuk kelancaran penanganan perkara, Samin Tan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

“Tersangka ST dilakukan tindakan upaya paksa yaitu melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” katanya.

Sebelumnya, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menguasai kembali lahan seluas 1.699 hektare yang digunakan sebagai area pertambangan oleh PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan langkah itu diambil menyusul pencabutan izin operasional atau PKP2B melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 3714 K/30/MEN/2017 tanggal 19 Oktober 2017.

Berdasarkan hasil verifikasi, kata dia, Satgas PKH menemukan sejumlah pelanggaran fundamental terkait dengan perizinan. (*)
 

Reporter: Redaksi
Back to top